December 21, 2024

Pembelajaran Penggabungan Surat Suara dari Pemilu Skotlandia

Seperti yang kita ketahui bahwa penyelenggaraan pemilu serentak 2019 merupakan pemilihan umum yang kompleks dan sangat melelahkan. Imbasnya adalah angka kematian yang cukup tinggi pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menangani penghitungan 5 jenis surat suara dan penandatanganan berkas-berkas lainnya.

Berdasarkan rekapitulasi pemilu serentak 2019 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019 melalui Surat Keputusan KPU No. 987/2019, suara tidak sah dalam pemilu presiden (pilpres) berjumlah 2,37 persen atau 3.754.905 suara, sedangkan untuk Pemilu Legislatif  (pileg) sejumlah 17.503.953.[1] Perbandingan jumlah yang terlalu jauh di antara kedua pemilihan ini memperkuat argumentasi yang beredar di tengah publik, bahwa pemilu serentak 2019 membuat pemilih terlalu fokus pada Pemilihan Presiden.

Permasalahan penyelenggaraan pemilu 5 kotak ini juga mengindikasikan bahwa perlunya ada upaya penyederhanaan surat suara. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk memudahkan penyelenggara, tetapi untuk para pemilih yang akan menggunakan surat suara nantinya.

Menjelang Pemilu Serentak 2024, KPU bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) mengkaji mengenai penyederhanaan surat suara yang digunakan pemilih nantinya.  Wacananya Surat suara Pilpres dan Pileg digabung menjadi satu atau dua lembar saja. Lalu ada gagasan lain di mana dalam satu surat suara hanya menampilkan lambang partai politik dan presiden saja, sehingga pemilih hanya menulis nama calon atau nomor urut presiden mana yang akan dipilihnya. Untuk DPD pemilih hanya mengisi kotak kosong yang disediakan di surat suara tanpa ada foto kandidat.

Menurut Internasional IDEA, surat suara merupakan perwujudan dari niat pemilih dalam menyampaikan aspirasi atau pilihan politik pemilihnya.[2] Dengan kata lain, surat suara merupakan salah satu sarana penting dalam mewujudkan partisipasi politik. Semakin mudah dipahaminya desain surat suara oleh pemilih, maka semakin jelas aspirasi pemilih terhadap kandidat yang dipilihnya.

Oleh karena itu surat suara seharusnya tidak membingungkan pemilihnya. Jika mengacu pada Pemilu Parlemen Skotlandia 2007, angka surat suara yang tidak sah atau ditolak ada dalam kisaran 1,90%-12% suara. Pada Saat itu Pemilu Parlemen Skotlandia 2007 menjadi kontestasi politik pertama di Skotlandia yang menampilkan penggabungan surat suara Konstituensi dengan Regional dalam satu kerta suara. Penggabungan surat suara dituding menjadi penyebab dari tingginya angka suara yang tidak sah.

Berdasarkan penelitian Carman, Mitchell, dan John (2008) alat peraga surat suara yang disosialisasikan oleh salah satu organisasi masyarakat sipil pendidikan pemilih yaitu VoteScotland, dengan sebelum pemilihan umum berbeda dengan surat suara yang digunakan oleh pemilih pada pemungutan suara di Glasgow. Akibatnya pada hari pemilihan, pemilih menjadi kebingungan dalam menentukan pilihannya.

Sumber Gambar:  Carman, C., Mitchell, J., & Johns, R. (2008). The unfortunate natural experiment in ballot design: The Scottish Parliamentary elections of 2007. Electoral Studies, 442-459.

Berdasarkan gambar di atas terlihat perbedaan yang sangat krusial antara desain surat suara sampel yang dirilis VoteScotland, desain surat suara North East Scotland, dan desain surat suara Glasgow khususnya dalam bagian instruksi memilih. Surat suara contoh dari VoteScotland dengan surat suara North East Scotland menunjukkan adanya kesesuaian instruksi di dalamnya untuk memilih dua kali, masing masing pada bagian Regional dan Constituency dengan tanda “X” di bagian atas surat suara.

Tetapi, jika dibandingkan dengan surat suara untuk Region Glasgow, instruksi anak panah seperti surat suara sampel VoteScotland menghilang dan digantikan dengan tulisan pilih satu kali di setiap judul pemilihannya, begitu pula dengan instruksi hanya memilih dua kali yang ada disebelah judul. Instruksi ini terlalu kecil dan dianggap meningkatkan angka suara tidak sah terbanyak sebesar 12% di Region Glasgow. Hal ini ditandai dengan banyak pemilih yang menyilang dua kandidat di surat suara di bagian pemilihan regional, karena tidak mengindahkan instruksi tersebut.

Mengecilnya instruksi surat suara tersebut bukan tanpa alasan. Pada saat itu Skotlandia juga mengunakan teknologi untuk mempermudah perhitungan suara. Karena jumlah kandidat regional yang berkontestasi sangat banyak dan berakibat pada membesarnya surat suara, mempersulit pemindaian surat suara. Oleh karena itu, surat suara untuk Region Glasgow disederhanakan. Kasus penggabungan surat suara di Region Glasgow menunjukkan bahwa banyak surat suara yang terbuang, sehingga aspirasi pemilih terhadap pemimpin pilihannya tidak tersalurkan dengan baik.[3]

Jika kembali melihat kasus Indonesia, tentu ada tantangan yang akan dihadapi dalam Pemilu 2024 jika penggabungan surat suara ini terealisasi. Penggabungan surat Suara Pemilihan Presiden dan Parlemen belum menjamin bahwa pemilih akan meningkatkan perhatiannya pada pemiliihan parlemen, meskipun penggabungan surat suara dapat mengurangi suara yang terbuang. Artinya, akan ada bagian surat suara yang tidak tercoblos.

Kajian yang dilakukan oleh Kimball dan Kropf (2006) pada surat suara Pemilihan Umum 2002 Amerika Serikat yang terdiri atas 250 kabupaten di 5 negara bagian menunjukkan bahwa pemilih cenderung memusatkan perhatiannya pada pemilu yang kompetitif yaitu pemilihan gubernur.[4] Pada kasus Indonesia, seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan presiden pada 2 periode penyelenggaraan yaitu 2014 dan 2019 terbilang kompetitif karena hanya ada 2 pasang calon yang bersaing secara ketat. Hal ini menyiratkan bahwa pemilihan Presiden yang menghasilkan 2-5 calon dianggap lebih mudah oleh pemilih ketimbang harus memilih salah satu dari belasan partai politik. Tidak adanya perbedaan khusus antar partai politik membuat pemilih menjadi bingung.

Ditambah lagi dengan studi Saiful Mujani Research Center (SMRC) pada tahun 2018 yang menyatakan bahwa Party Identification (party ID) di Indonesia cukup rendah yaitu 11%.[5] Sangat sedikit orang yang memiliki perasaan kedekatan dengan partai politik, sehingga berakibat pada kurangnya perhatian pada pemilihan Legislatif. Pada akhirnya Partai politik hanya sekedar memanfaatkan logo partai politik di surat suara sebagai aspek simbolik untuk memanipulasi alam bawah sadar pemilih, sesuai dengan pernyataan Reynolds dan Steinbergeen.[6]

Oleh karena itu tantangan yang pertama ini mengindikasikan bahwa penyelenggara pemilu khususnya KPU harus membuat persaingan antar partai politik dan calon legislatif (caleg) ramah bagi pemilih. Tentunya ini juga menjadi upaya partai politik untuk melakukan kampanye yang mampu membranding partainya sekaligus calegnya.

Tantangan kedua adalah membangun pemahaman yang mendalam bagi penyelenggara dan pemilih terhadap desain surat suara baru. Sejak pemilihan Umum 1955 sampai saat ini, perubahan surat suara yang terjadi adalah munculnya nama calon legislatif dalam surat suara sebagai pertanda perubahan sistem dari proporsional tertutup menuju proporsional terbuka. Penggabungan surat suara pemilihan Presiden beserta dengan pemilihan legislatif di Indonesia, dapat membuat ukuran surat suara menjadi lebih besar. Seperti halnya kasus di Glasgow, terlalu banyaknya kandidat yang ada di surat suara, menimbulkan penyederhanaan surat suara dan memperkecil ruang instruksi memilih sehingga membingungkan pemilih.

Wacananya pada Pemilu Serentak 2024, hanya ada logo partai politik pada surat suara, sebagai bentuk penyederhanaan surat suara. Pemilih akan mengisi sendiri nama caleg yang akan dipilih. Kendalanya, pemilih tentunya kurang mengenali satu persatu caleg, sehingga perlu sosialisasi dari penyelenggara atau bahkan kandidat terhadap nama-nama caleg yang akan berkontestasi. Nantinya penyelenggara juga perlu membuat perbedaan sosialisasi antara contoh surat suara dengan daftar caleg yang akan berkontestasi, agar tidak membingungkan pemilih.

Cara tersebut dapat menjadi pisau bermata dua, mengingat akan ada dua daftar yang disosialisasikan kepada pemilih, sehingga bisa jadi pemilih juga dapat kebingungan membedakan antara surat suara dengan daftar caleg, layaknya perbedaan contoh surat suara dengan surat suara di Glasgow. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kembali upaya penempatan partai dengan nama caleg dalam upaya penggabungan surat suara, sehingga mudah dipahami oleh pemilih.

Di samping upaya responsif untuk mempermudah kerja penyelenggara demi kelancaran pelaksanaan pemilu serentak 2024, sangat penting mempertimbangkan keberadaan surat suara yang dapat mempermudah pemilih dalam menyalurkan suaranya. Artinya surat suara yang dihadirkan harus jelas isinya baik secara instruksi pemilihan ataupun dengan penempatan kandidat pada kertas suaranya.

Menyederhanakan surat suara bukan berarti untuk mempersulit pemilih, seperti kasus di Skotlandia. Perubahan surat suara dalam Pemilu Serentak 2024 membutuhkan kajian yang mendalam dan sosialisasi yang intensif khususnya terhadap pemilih dan penyelenggara di tingkat lokal. Karena setiap pemilih memiliki latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, psikologis, dan preferensi politik yang berbeda-beda, sehingga penting surat suara yang mampu menjadi arena pertarungan kandidat yang sehat dan melibatkan suara pemilih sesuai dengan aspirasinya. []

CHRISTIAN DESWINTA

Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Program Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia

[1] Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

[2] International IDEA, The evolution of ballot papers, a virtual exhibition, diakses dari https://www.idea.int/news-media/news/evolution-ballot-papers-virtual-exhibition, pada tanggal 20 Juni 2021, pukul 15.33.

[3] Carman dkk, The unfortunate natural experiment in ballot design: The Scottish Parliamentary elections of 2007, Electoral Studies, Vol. 27 (2008), hal. 442-495.

[4] Kimball dan Kropf, Ballot Design and Unrecorded Votes on Paper-Based Ballot, Public Opinion Quarterly, Vol. 69 (4), hal. 508-529.

[5] Fadel Basrianto, Persoalan Party-ID di Indonesia, diakses dari https://www.theindonesianinstitute.com/persoalan-party-id-di-indonesia/, pada tanggal 21 Juni 2021, pukul 3.51.

[6] Reynolds dan Steenbergen, How the world votes: The political consequences of ballot design, innovation and manipulation, Electoral Studies, Vol. 25 (2006), hal. 570-598.