August 8, 2024

Pembentukan Peradilan Pemilu Diusulkan

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengusulkan agar dibuat peradilan pemilu. Pemilu memiliki karakter khusus, yakni terikat pada waktu tahapan dan erat kaitannya dengan kompetisi, sehingga perkara pemilu perlu ditangani oleh lembaga peradilan khusus dengan penegak hukum yang memahami masalah kepemiluan.

“Pemilu kan ada kekhasannya, harus cepat, peradilannya betul-betul punya keahlian untuk memahami prosedur pemilu yang punya pemangku kepentingan saling berkompetisi. Jadi, perlu ada peradilan pemilu tersendiri. Di situlah kita kumpulkan wewenang itu, jadi yang lain (badan peradilan lain) ya sudah, tidak diberikan kewenangannya,” ucap Hadar pada diskusi “Jokowi Batal Jadi Presiden? Kerumitan Model Perselisihan Pemilu”, Kamis (9/7).

Adapun masalah perselisihan hasil pemilu, menurut Hadar, dapat tetap diberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Peradilan di MK telah berjalan secara profesional dan terbuka.

“Saya kira, MK sudah baik, keren. Ada yang harus ditata iya, tapi selama ini menjalani tugasnya cukup baik, kepercayaan kepada MK juga tinggi. Saya rasa itu tidak perlu dirombak,” lanjutnya.

Menyinggung gagasan Hadar, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan bahwa  peradilan pemilu dapat dimasukkan ke lingkup peradilan umum. Namun, pembentukannya tak boleh asal-asalan. Feri mengajukan konsep mix atau campuran dalam pembentukan hakim peradilan. Para pakar pemilu dapat ditunjuk sebagai hakim peradilan pemilu. 

“Tugasnya untuk  berapa tahun di waktu perselisihan pemilu berlangsung. Itu banyak kok diberlakukan di berbagai negara. Atau seperti saya, dosen, itu akan jadi pengabdian ke masyarakatnya. Rancangan itu tapi berat,” ujar Feri.

Gagasan peradilan pemilu disambut oleh Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Peradilan pemilu dipandang lebih dapat memberikan kepastian hukum bagi tahapan pemilu. Meski demikian, mesti dirancang agar disain peradilan pemilu memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Peradilan satu pintu itu menjadikan pemilu kita gak simpang siur. Ini kan aturan jadi tumpang tindih. Sudah dibuat disain sedemikian rupa, ujung-ujungnya tumpang tindih juga karena ada putusan yang saling bertabrakan satu sama lain,” 

Feri Amsari menyinggung Pemilu 2019 yang diwarnai oleh keriuhan yang disebabkan oleh beberapa putusan pengadilan. Pada faktanya, proses ajudikasi dapat memperbaiki kekacauan proses pemilu, dan dapat pula merusak proses pemilu yang telah berjalan baik dan pasti.

Di 2019 kemarin, salah satu biang riuhnya adalah putusan peradilan. Bahkan, setelah proses verifikasi partai politik, proses ajudikasi bisa merusak banyak hal,” pungkas Feri.