August 8, 2024

Pemerintah Tak Hadir, Rapat Pembahasan RUU Pemilu Ditunda Besok

Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditunda. Pemerintah tak menghadiri rapat hingga pukul setengah lima sore sehingga rapat pengambilan keputusan tak memungkinkan untuk diteruskan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta rapat ditunda hingga Rabu, 14 Maret 2017, pukul sepuluh pagi.

“Mendagri baru mengkonfirmasi bahwa beliau bersedia untuk hadir rapat besok jam sepuluh pagi sampai buka puasa. Jadi, besok pagi kita rapat Pansus (Panitia khusus), malamnya rapat Timsin (Tim sinkronisasi),” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (13/6).

Tak hadirnya Pemerintah mengundang kekecewaan Pansus. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sutriyono, mengatakan bahwa tak hadirnya Pemerintah penting untuk dikonfirmasi. Sebab, sebelumnya Pemerintah telah menyepakati agenda rapat, dan publik menantikan pembahasan lima isu krusial.

Kekecewaan juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria. “Semestinya Pemerintah mengirimkan wakilnya untuk menyampaikan bahwa Pemerintah tak bisa hadir rapat dan meminta penundaan. Tapi ini sama sekali tidak ada kabar dan tidak ada perwakilan. Tidak pernah terjadi hal seperti ini,” tegas Riza.

Beberapa anggota Pansus berasumsi bahwa tak hadirnya Pemerintah pada rapat Pansus hari ini dikarenakan belum adanya sikap bersama terkait lima isu krusial. Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan bahwa Pemerintah memberikan kesempatan kepada Pansus untuk mengambil suatu sikap atau kesepakatan sebelum pengambilan keputusan bersama.