August 8, 2024

Pemilih Indonesia Secerdas Pemilih Amerika Serikat

SAYA senang tulisan ” Pemilu Paling Rumit di Dunia dan Akhirat” mendapat banyak tanggapan. Salah satu yang menarik adalah membandingkan pemilu Indonesia dengan Amerika Serikat.

Menurut penanggap, dalam satu hari pemilihan, pemilu di Amerika Serikat sering juga memilih beberapa lembaga. Tak hanya memilih presiden, senat, dan DPR, tetapi juga gubernur, DPR negara bagian, bahkan wali kota dan dewan kota sekaligus.

Hanya karena pemilih di sana sudah cerdas, maka mereka tidak bingung saat memberikan suara.

Dengan kalimat lain, karena pemilih Indonesia tidak rasional atau tidak cerdas, maka ketika diminta memilih empat calon untuk empat lembaga (DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dalam satu hari pemilihan, mereka bingung sehingga mereka asal coblos. Akibatnya, orang-orang yang kinerjanya buruk, tetap saja dipilih kembali.

Jadi, tingkat kecerdasan pemilihlah yang menentukan bingung-tidaknya pemilih dalam memberikan suara dalam satu hari pemilihan, bukan jumlah lembaga yang dikompetisikan.

Sekilas pernyataan itu benar. Namun jika kita dalami, kebenaran tersebut sulit dibuktikan. Sebab, selain jumlah lembaga, terdapat faktor lain yang signifikan dalam mempengaruhi rasionalitas pemilih dalam memberikan suara, yaitu sistem pemilu yang digunakan.

Sistem pemilu itulah yang memproduksi banyak-sedikitnya calon, juga memengaruhi banyak-sedikitnya partai yang berkompetisi perebutan kursi. Dengan demikian, sistem pemilu secara tidak langsung memengaruhi rasionalitas pemilih dalam memberikan suara.

Sistem pemilu adalah saling hubungan antarvariabel teknis pemilu dalam mengubah suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih).

Variabel-variabel itu adalah: (1) besaran daerah pemilihan (districk magnitude), (2) metode pencalonan (candidacy), (3) metode pemberian suara (balloting), (4) ambang batas perwakilan (threshold), (5) formula perolehan kursi (election formula), dan (6) penetapan calon terpilih.

Untuk mengetahui sulit tidaknya pemilih bersikap rasional dalam memberikan suara, perhatian kita fokuskan pada variabel besaran daerah pemilihan.

Berdasar besaran daerah pemilihan, terdapat dua sistem pemilu: pertama, sistem mayoritarian, di mana jumlah kursi di setiap daerah pemilihan hanya 1 atau tunggal; dan, kedua, sistem proporsional, di mana jumlah kursi di setiap daerah pemilihan ada 2 atau lebih, atau jamak.

Dalam sistem mayoritarian, terdapat sedikit calon karena kursi yang diperebutkan cuma 1. Secara alamiah, partai-partai terdorong berkoalisi untuk mengajukan 1 calon agar dapat meraih 1 kursi tersebut.

Dampak tidak langsungnya, jumlah partai menjadi sedikit, bahkan hanya ada dua atau tiga partai dominan, seperti di Amerika Serikat, Inggris, dan India.

Ini berbeda dalam sistem proporsional, di mana jumlah kursi yang tersedia banyak, sehingga masing-masing partai mengajukan calonnya sendiri. Bahkan jika di satu daerah pemilihan tersedia 10 kursi, maka partai akan mengajukan 10 calon meski hitung-hitungan politik untuk dapat 1 kursi saja sulit.

Partai-partai tidak terdorong untuk berkoalisi, sehingga jumlahnya pun selalu banyak, seperti di Brasil, Belanda, dan Indonesia.

Dalam situasi demikian, maka dalam sistem mayoritarian, meskipun jumlah lembaga yang dikompetisikan banyak, jumlah calon yang ikut pemilihan tetap terbatas.

Seperti di Amerika, dalam satu hari pemilihan bisa saja terdapat pemilihan presiden, senat, DPR, juga gubernur, DPR negara bagian, bahkan wali kota dan dewan kota; tetapi jumlah calonnya tidak banyak, sebab masing-masing lembaga hanya diikuti oleh 2 calon atau paling banter 3 calon.

Itu yang memudahkan pemilih Amerika untuk bersikap rasional, karena cukup membandingkan 2 atau 3 calon untuk setiap lembaga.

Tentu saja hal itu berbeda dengan sistem proposional yang digunakan Indonesia. Untuk memilih tiga lembaga, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan 12 partai peserta pemilu, calonnya demikian banyak.

Paling sedikit 108 calon untuk daerah pemilihan berkursi 3 (minimal) dan 432 calon untuk daerah pemilihan berkursi 12 (maksimal). Ini masih ditambah lagi 20 sampai 30 calon anggota DPD.

Benarkah jumlah calon memengaruhi kecerdasan pemilih Indonesia dalam memberikan suara? Jawabnya bisa dilihat dari hasil pilkada.

Sebagian besar pilkada kabupaten/kota dan provinsi berjalan sendiri-sendiri, sebagian kecil saja yang bareng. Berjalan sendiri atau bareng, jumlah pasangan calon pilkada tetap lebih sedikit daripada jumlah calon legislatif: ada yang cuma 2 pasangan calon, ada juga yang 8 pasangan calon, tapi rata-rata 3 sampai 4 pasangan calon.

Data hasil pilkada pertama (2005-2008) menunjukkan, 40 persen petahana di Jawa dan 60 persen petahana di Luar Jawa tidak terpilih kembali.

Pilkada kedua (2010-2013) memperlihatkan, 50 persen petahana di Jawa maupun Luar Jawa, sama-sama tidak terpilih kembali. Hasil sementara pilkada ketiga (2015-2017) juga menunjukkan persentase yang hampir sama.

Pertanyaannya, mengapa 50 persen petahana dalam pilkada tidak terpilih kembali padahal mereka memiliki daya dukung besar: populiritas tinggi, modal besar, dan bisa gerakkan birokrasi?

Jawabnya, pemilih cerdas, pemilih yang dapat menggunakan rasionalitasnya dalam memberi suara. Karena jumlah calon sedikit, maka mereka mudah memberikan penilaian dan bersikap: tidak memilih kembali petahana yang kinerjanya buruk dan korup.

Simak dan nantikan selalu Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com. 

http://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/07190071/pemilih-indonesia-secerdas-pemilih-amerika-serikat