August 8, 2024

Pemilu dalam Negara Korup

Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling berat tantangannya untuk bisa baik berjalan Jurdil dan Luber. Salah satunya, pemilu keenam pasca-Reformasi ini merupakan pemilu pada konteks Indonesia sebagai negara yang amat korup. Pada tahapan Pemilu 2024 yang dimulai Juni 2022 dan berakhir Juni 2024, Indonesia dalam indeks persepsi korupsi (CPI) punya skor yang amat buruk, 30-an skala 100. Artinya, publikasi dari Tranparency International ini menyimpulkan, dalam penyelenggaraan negara di Indonesia, termasuk pemilu di dalamnya, kuat berkecenderungan korup.

Bahkan, sebelumnya, pada 2020, Indonesia Lalu, hasil wawancara warga dari pengalaman mendapat layanan negara dalam Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 menempatkan Indonesia pada peringkat tiga besar Asia untuk kasus korupsi dan nepotisme. Yang lebih menyedihkannya lagi, Indonesia menjadi juara merujuk pada kasus pemerasan/pelecehan seksual paling buruk dalam layanan negara.

The Heritage Foundation pun menyimpulkan, Indonesia merupakan negara buruk dalam kebebasan ekonomi karena masalah korupsi. Pada 2023, Aspek Government Integrity-nya bernilai 39.3. Sedangkan nilai aspek Judicial Effectiveness-nya adalah 44.2. Bahkan, pada aspek property rights bernilai 38.5 merupakan tanda bahwa hukum yang koruptif di Indonesia, tidak kuat menjamin hak kepemilikan warganya. Semua aspek Rule of Law Indonesia ini, punya nilai merah.

Wujud korupsi politik

2024 merupakan tahun pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak untuk semua jabatan politik. Pada 14 Februari 2024, ada lima jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat: 1) presiden-wakil presiden; 2) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 3) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 4) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi; dan 5) anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Lalu pada November 2024 (jika tidak dimajukan oleh Presiden), ada pemilihan kepala daerah di seluruh tingkatan, yaitu: 1) gubernur di tingkat provinsi; dan 2) bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota.

Semua jabatan politik itu amat berpotensi terjadi penyelewengan bansos untuk pemenangan pemilu. Para petahana di setiap jabatan bisa menggunakan kewenangan negara untuk mendistribusikan bansos yang mengatasnamakan calon/partai politik. Karena motifnya pemenangan, tujuan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan cenderung diabaikan. Sasaran bansos bukan kepada warga miskin, melainkan kepada individu/kelompok warga yang mau/mungkin memilih si pemberi bansos.

Dugaan penyelewengan bansos untuk pemenangan pemilu melalui mobilisasi pemilih, juga bisa dilihat gejalanya pada anggaran negara. Setiap tahun politik, alokasi anggaran bansos mengalami peningkatan yang berlebihan. Ini terjadi dalam APBN dan APBD.

Indonesia Corruption Watch menemukan peningkatan anggaran bansos hampir 40% pada konteks Pemilu 2019. Dalam APBN 2019, anggaran bansos senilai Rp 50 triliun. Padahal, dalam APBN 2018, anggaran bansos senilai Rp 36 triliun.

Pada tingkat pemerintahan daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pun menemukan peningkatan anggaran bansos pada Pilkada Serentak 2015. Dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, anggaran bansos dalam APBD naik hingga 5%. Ini terutama terjadi pada daerah yang petahana kepala daerahnya mencalonkan di pilkada.

Seiring tahapan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa penyaluran bansos beras 10 kilogram, dari November 2023 hingga Juni 2024 (Bisnis.com 6/11’23). Kementerian Sosial pun mengajukan bansos tambahan senilai Rp 8,81 triliun (Kumparan.com 7/11’23).

Tujuan korupsi politik

Penyelewengan bansos harus diwaspadai karena bansos diduga biasa menjadi cara memobilisasi pemilih untuk memilih calon atau partai politik tertentu. Paling mungkin pelakunya merupakan oknum petahana pemerintahan. Ini bisa kita lihat dengan membandingkan persentase pengguna hak pilih. Di antara yang mencolok adalah persentase pengguna hak pilih Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Pada Pemilu 2019, persentase pengguna hak pilih adalah 81,97% (kpu.go.id). Angka yang amat tinggi ini diduga sebagiannya merupakan hasil dari mobilisasi pemilih. Dalam pemilu nasional ke-5 ini, ada petahana yang kembali mencalonkan dalam pemilu presiden.

Kita bisa bandingkan dengan persentase pengguna hak pilih pada Pemilu Presiden 2014. Angkanya hanya 69,58%, terendah sepanjang sejarah pemilu nasional (kpu.go.id). Pada konteks ini, tidak ada petahana yang mencalonkan.

Lalu pada Pilkada 2020, rataan persentase pengguna hak pilih di 270 daerah adalah 76,5%, atau 80,9% di daerah yang petahananya menjadi calon (kpu.go.id). Tingginya persentase pengguna hak pilih ini sebagiannya diduga sebagai hasil dari mobilisasi pemilih. Dasar dugaan pertama adalah, pemungutan suara berlangsung pada Desember 2020 saat pandemik Covid-19 dalam fase infeksi yang amat tinggi dan masif. Kedua, berbagai lembaga survei menyajikan data bahwa lebih dari 50% warga tidak mau menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020, karena khawitr terinfeksi Covid-19.

Karena Indonesia masih menjadi negara yang korup, bahkan belakangan menjadi semakin korup, wujud dan tujuan korupsi politik tersebut akan berulang pada Pemilu 2024. Para peserta pemilu, baik calon maupun partai politik, akan menjadikan bansos sebagai salah satu cara andalan untuk mempengaruhi pemilih. Pada keadaan ini, berharap kepada penegakan hukum oleh negara, menjadi pilihan yang kontradiktif karena amat mungkin lembaga dan aparat negara terkait kepemiluan menjadi bagian dari negara koruptif Indonesia. []

USEP HASAN SADIKIN