November 15, 2024

Pemilu Mahal dan Ketimpangan Kontestasi

Pada Pemilu 2009, Nielsen Advertising Service (2009) melaporkan, pendanaan kegiatan Pemilu, khususnya kampanye, cenderung meningkat. Pemilu Presiden 2009 berimbas pada meningkatnya belanja pemerintahan dan politik sebesar 108 persen. Tercatat untuk dana kampanye capres-cawapres sendiri menyentuh angka Rp. 308 miliar rupiah.

Tren itu berlanjut hingga Pemilu 2019 dan meningkat drastis. Tercatat dari kampanye capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah mengeluarkan dana sebesar Rp 606,7 miliar yang dilaporkan kepada posko LPPDK. Berdasarkan laporan KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat menjadi partai berpengeluaran terbesar dengan angka Rp 345 miliar.

Melihat dana pemilu yang signifikan terus meningkat, stigma pun akhirnya muncul. Yang beruang yang berkuasa. Stigma ini dirasa memang benar adanya. Untuk masuk ke lingkaran penguasa memang membutuhkan modal uang yang cukup.

Pada Pemilu 2004 dan 2009, Indonesia Corruption Watch (ICW) menelusuri daftar penyumbang kampanye, baik di pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Hasilnya ICW menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaporan dana kampanye. Indentitas penyumbang fiktif. Modus memecah dana ke berbagai pihak agar tidak melanggar batasan dana yang bisa diberikan. Juga ada dana sumbangan yang melebihi batas kemampuan penyumbang.

Laporan 14 tahun lalu itu tampak masih relevan pada Pemilu 2024. Pada satu sisi, uang dapat menunjang proses pemilu agar lancar dan tidak terjadi hambatan. Tetapi, di sisi lain, uang dalam pemilu juga rentan terhadap terjadinya pelanggaran seperti korupsi, pencucian uang, penyuapan, pemerasan, patron-klien, dan lainnya. Semua pelanggaran ini terjadi untuk memenuhi tujuan yang sama, yaitu kemenangan dan keuntungan tertentu.

Perlu diingat kembali bahwa pemilu menjadi salah satu pilar utama negara demokrasi. Jika pemilu berjalan baik, maka tujuan pergantian pemerintahan yang bisa lebih mungkin dicapai. Jika kita berharap pemerintahan terpilih merupakan pemerintahan yang berintegritas, bagian yang tidak bisa dilepas adalah menyertakan jaminan pemilu berintergritas.

Tantangannya, fenomena ketergantungan modal uang yang semakin melambung dan tidak terbatas ini akan merusak prinsip demokrasi. Asas kesetaraan dan keadilan bisa hilang. Menurut Michael Pinto Duschinsky yang dikutip dalam situs Electoral Knowledge Network, ada dua ancaman paling serius yang dihadapi oleh demokrasi saat ini berkaitan erat dengan pembiayaan partai politik dan pemilu, khususnya kampanye.

Pertama, adanya perlakuan istimewa bagi mereka yang menyumbang modal dengan jumlah yang besar. Seringkali kita mendengar istilah patron-klien atau politik balas jasa. Ini yang akan terjadi kepada orang berkantung tebal yang menyumbang dana fantastis kepada peserta Pemilu. Walaupun tidak ada perjanjian secara tertulis, namun hal tersebut menimbulkan anggapan bahwa pengaruh dapat dibeli dan ia akan mendapatkan balasan istimewa di kemudian hari.

Kedua, hal yang mencederai aspek kesetaraan (equity) dan keadilan (fairness) dalam demokrasi. Pemilu hanya bisa diikuti oleh mereka yang memiliki modal melimpah atau mereka yang berada dalam lingkaran pengusaha atau pendukung yang kaya raya. Contoh nyata datang dari negeri Paman Sam, di mana Elizabeth Dole, calon presiden Amerika Serikat yang berasal dari partai Republik terpaksa harus mengundurkan diri karena tidak memiliki cukup dana untuk kegiatan kampanyenya.

Jalan keluar

Semakin meningkatnya pendanaan dalam pemilu ini tentunya menjadi kecemasan kita jika nantinya demokrasi ini akan hancur oleh uang. Khususnya pada tahapan kampanye para peserta akan menggelontorkan jumlah modal yang tidak sedikit demi memenangkan suara rakyat. Salah satu caranya adalah dengan mereformasi keuangan politik yang ada. Reformasi dapat dilakukan dalam membuat kebijakan lanjutan mengenai pendanaan kampanye.

Namun, perlu diingat dalam membuat kebijakan ini pula, diperlukan apa yang dinamakan politik hukum. Tujuannya untuk menuntun pembentukan sebuah regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemilu. Pada hakikatnya pemilu ingin menciptakan persaingan yang berkeadilan antar sesama peserta, baik itu individu maupun partai politik.

Peran itulah yang membuat politik hukum menjadi penting. Tujuan politik hukum ialah memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat. Maka pengaturan dana kampanye harus dirancang untuk mencapai tujuan yang ideal. Pengaturannya pun menghadirkan sifat berkeadilan bagi aktor yang kelak akan terdampak oleh peraturan tersebut.

Selain itu, keadilan hukum penting untuk tidak hanya dihadirkan bagi peserta. Aktor pemilu lain yaitu pemilih, harus memiliki jaminan hak untuk mengetahui pendanaan kampanye secara transparan. Pemilih merupakan rakyat kebanyakan, pemilik kedaulatan demokrasi.

Oleh karenanya, perlu diberlakukan perancangan lebih lanjut mengenai aturan hukum tentang pendanaan kampanye ini. Aturan tersebut diharapkan akan menutupi kekosongan pada undang-undang pemilu yang tidak mengatur mengenai dana kampanye.

Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan juga pemilu selanjutnya menjadi ideal bagi seluruh pihak dan yang terpenting menciptakan keadilan. Peraturan yang bisa diharapkan adalah peraturan yang bisa menciptakan kampanye murah serta terjangkau bagi seluruh peserta pemilu. Kalau bukan pada fase revisi undang-undang pemilu, kapan lagi kita bisa mengurangi tren naiknya belanja kampanye pemilu? []

CAESAR RIZKY DEWANTORO

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran