“Pemilu itu simple. Serahkan saja kepada rakyat!”
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam deklarasi Projo mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Pemilu 2024. Jokowi benar bahwa demokrasi harus diserahkan kepada rakyat pemilik kedaulatan. Dari, oleh, dan untuk rakyat.
Tapi, ada dua kesalahan atau yang luput dari presiden ketujuh Indonesia ini. Pertama, pemilu itu tidak simple apalagi pemilu Indonesia sebagai pemilu terbesar dan terkompleks dalam satu hari pemungutan suara yang bisa membuat tewas ratusan petugas. Kedua, pemilu bukan hanya ditentukan oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan demokrasi tapi juga harus berdasarkan kepastian hukum.
Bapak Presiden tampaknya lupa bahwa Indonesia dalam undang-undang dasarnya punya dua dasar yang amat fundamental bernegara. Pertama, Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi). Kedua, Indonesia adalah negara hukum.
Pengabaian hukum
Pernyataan itu bisa jadi sebagai gambaran adanya kecenderungan pengabaikan hukum dalam Pemilu 2024. Jika kita menduga pernyataan Jokowi sudah menyertakan maksud mengintervensi Mahkamah Konstitusi melalui putusan syarat usia calon presiden-wakil presiden, jangan-jangan Jokowi sudah satu irama dengan pengabaian hukum yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Putusan MK 90/2023 merupakan pengabaian hukum tata kelola trias politika yang diatur dalam undang-undang dasar. Putusan ini telah melampaui kewenangannya. Sebagai kekuasaan yudisial, MK malah menambah norma hukum syarat capres/cawapres dalam UU 7/2017. Padahal ini kewenangannya DPR & Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Padahal, jika mau menambah norma hukum politik muda seperti isi putusan itu, prosesnya ada di DPR/Pemerintah melalui revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
MK sebagai kekuasaan yudisial yang melindungi konstitusi, fungsi konkretnya adalah mengoreksi dengan menghapus ketentuan undang2 yang bertentangan dengan UUD, bukan menambahkan ketentuan baru. Selebihnya MK bisa memberikan argumen hukum untuk dipertimbahkan DPR/Pemerintah.
Penambahan ketentuan hukum usia capres/cawapres ini terlihat jelas ngawur jika kita bandingkan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Pembatasan ini jelas bertentangan dengan UUD & MK bisa menghapusnya tapi malah diserahkan ke DPR/Pemerintah sebagai open legal policy. Usia minimal dan ambang batas pencalonan, keduanya sama, merupakan syarat calon presiden/wakil presiden. Dengan menambah norma baru dalam usia minimal, MK bukan hanya tidak konsisten tapi juga sudah melampaui kewenangannya.
Sebelum Putusan MK 9/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan. Banyak Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Di antaranya adalah PKPU pencalonan anggota DPR/DPRD yang mengaibakan pencalonan perempuan 30%, PKPU percepatan pencalonan mantan koruptor, dan PKPU daerah pemilihan.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 tentang formula penghitungan keterwakilan perempuan berupa pembulatan ke bawah, telah dikoreksi oleh MA melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023. Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD, UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU Pemilu. Namun, sampai dengan ditetapkannya DCT, KPU mengabaikan perintah MA.
PKPU percepatan mantan koruptor adalah PKPU 10 & 11/2023. Lebih tepatnya, Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR/DPRD dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Pencalonan DPD. PKPU ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut MA, dua ketentuan dalam PKPU ini bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan MK 87/PUU-XX/2022.
Putusan MA itu merupakan respon dari uji materi yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil. Para pemohon uji materi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu, Saut Situmorang dan Abraham Samad.
KPU pun mengabaikan Putusan MK 80/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan DPR/DPRD. Permintaan MK untuk menyusun ulang dapil malah gagal dipahami KPU. Kalimat “Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU” tidak dapat diartikan secara letterlijk hanya mengeluarkan susunan dapil dalam Lampiran III dan Lampiran IV di UU 7/2017 dan menetapkanya di dalam Peraturan KPU.
MK dalam Paragraf [3.15.3] Putusan MK 80 /2022, juga memandang penyusunan dapil dan alokasi kursi sebagai tahapan pemilu yang seharusnya dilaksanakan oleh KPU, setelah merujuk pada norma Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017. Dalam Paragraf [3.15.5], MK menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh KPU yang mandiri, sehingga independensi penetapan dapil dan alokasi kursi dapat terjaga.
Lengkap sudah semua pengabaian hukum tersebut menjadi kesimpulan bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Tentu saja kesimpulan ini tanpa membandingkannya dengan pemilu Orde Baru yang pura-pura pemilu itu. Beberapa pemilu pasca-Reformasi biasa dinilai buruk pada aspek kualitas peserta pemilu, baik partai politik maupun calon. Pemilu 2024 bertambah buruk karena aktor buruknya bertambah yaitu KPU dan MK.
Selain itu presiden sebagai pemimpin negara pada Pemilu 2024, begitu nyata mengintervensi sejumlah peristiwa pemilu. Istilah “cawe-cawe” yang dikatakan Presiden Jokowi seharusnya bermakna wajar dan netral. Amat disayangkan, ternyata orang nomor satu ini bukan menjamin Pemilu 2024 berlangsung Jurdil Luber serta berkepastian hukum, melainkan malah mengoptimalkan potensi penyelewengan hukum dari kukuasaannya yang amat besar. []
USEP HASAN SADIKIN