August 8, 2024

Pemilu Terbuka dan Kualitas Partisipasi dalam Demokrasi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sukses menyelenggarakan sebuah sesi diskusi bertema “Pemilu Terbuka dan Kualitas Demokrasi Partisipatif” yang digelar di Hotel Westin Chosun, Seoul, Korea (6/11). Diskusi ini merupakan bagian dari subtema diskusi “Mendorong Demokrasi Partisipatif” yang diusung Open Government Partnership (OGP) Asia Pacific Regional Meeting pada hari kedua penyelenggaraan. Sesi ini mendiskusikan inisiatif-inisiatif digital soal pemilu terbuka yang muncul dari kolaborasi aktif antara pemerintah dengan masyarakat sipil.

“Di diskusi ini, kami membagi cerita tentang inisiatif API (Application Programming Interface) Pemilu, sebuah platform yang menyediakan data-data pemilu dalam format data terbuka. Dalam format data terbuka, para IT Programmer dan web developer dapat lebih bebas dan mudah menggunakannya untuk membuat berbagai aplikasi alat bantu sosialisasi kepemiluan berbasis platform sistem operasi Android, iOS, Windows, atau website,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada rumahpemilu.org (7/11).

Titi menjelaskan bahwa API Pemilu 2014 pertama kali diluncurkan pada acara Hackathon di Bandung Digital Valley. Pada acara tersebut, 150 developer yang tergabung dalam 50 tim berhasil menghasilkan sekitar 40 aplikasi dalam satu hari. Aplikasi-aplikasi ini menyajikan berbagai informasi pemilu Indonesia dalam fitur yang menarik, sederhana, dan interaktif.

“Memang aplikasinya banyak yang menyajikan informasi kepemiluan. Misal ya, ada aplikasi yang menampilkan 300 ribu lebih  kandidat yang pada saat itu memperebutkan 20.538 kursi di 3.087 daerah pemilihan,” terang Titi.

Lebih lanjut, Titi mengatakan bahwa inisiatif digital serupa API Pemilu dilakukan juga oleh masyarakat sipil yang berkolaborasi dengan pemerintah di Taiwan. Watchout, sindikasi media dan laboratorium demokrasi, menggagas platform Ask Your Politician sejak 2013 sebagai wadah bagi pemilih untuk bertanya langsung kepada kepala daerah, anggota parlemen, hingga presiden. Ask Your Politician dapat diakses melalui laman https://ask.watchout.tw/.

“Platform ini dibuat untuk meruntuhkan tembok penghalang bagi partisipasi politik warga Taiwan. Dari cerita Chihhao Yu dari Technology and Design Lead Watchout, platform mereka masih terus berevolusi dan sedang dalam proses pengintegrasian seluruh data yang berhasil dikumpulkan Tim dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dari 2013 hingga 2016,” urai Titi.

Perempuan yang dinobatkan sebagai Democracy Ambassador oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) ini menandaskan, bahwa inisiatif-inisiatif digital tak mungkin terealisasi tanpa keterlibatan pemerintah, khususnya penyelenggara pemilu. Inisiatif API Pemilu, misalnya, muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinovasi untuk membuka berbagai macam data tahapan pemilu, seperti data pemilih, data pencalonan, data partai politik, data tabulasi penghitungan dan data rekapitulasi suara.

“Karena KPU membuka data itu sebagai data terbuka, maka muncul partisipasi aktif dari masyarakat. API Pemilu ini wujud nyata bahwa institusi negara bisa bekerja bersama masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang baik. Ini sejalan dengan prinsip dan misi Open Government Partnership,” kata Titi.

Pada 2015, Perludem dan KPU menandatangani nota kesepahaman untuk membangun sistem informasi dan data, termasuk mekanisme digitalisasi data pemilu dalam format data terbuka. Nota kesepahaman ini dibuat tidak hanya dengan KPU RI, melainkan dengan beberapa KPU daerah, seperti KPU Surabaya.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, menyebut adopsi prinsip dan misi Open Government Partnership dalam proses elektoral penting untuk membangun dan mengelola kepercayaan publik, guna mendorong partisipasi aktif.  Namun, Arief mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU dalam mewujudkan pemilu terbuka. Salah satunya adalah dasar hukum.

“Tidak ada undang-undang yang menjadi dasar hukum keterbukaan pemilu di Indonesia. Makanya, KPU hanya bisa berupaya untuk menyusun regulasi dalam peraturan KPU,  yang mana legitimasinya tidak sekuat kalau itu ada di undang-undang,” ujar Arief.

Dasar hukum keterbukaan data dan pemilu memang merupakan hal penting. Di Korea misalnya, basis legal untuk keterbukaan data pemilu telah tercantum di undang-undang. Bahkan, Undang-Undang (UU) Pemilu Korea mewajibkan laporan harta kekayaan, catatan pelayanan militer, catatan pajak, dan catatan kriminal calon kandidat untuk dibuka kepada publik.

Komitmen kuat dari pemerintah dalam mewujudkan pemilu terbuka dengan menyediakan dasar regulasi yang kuat akan merangsang partisipasi aktif masyarakat. Tak sekadar partisipasi pasif dengan mengamati hasil pemilu, tetapi terlibat dalam setiap tahapan pemilu bahkan hingga kandidat terpilih.

“Hal paling penting adalah terus mengelola partisipasi masyarakat ini setelah pemilu berlangsung,” tukas Direktur Eksekutif OGP Support Unit, Sanjay Pradhan, saat pidato pembukaan (5/11).

Inisiatif baik dari Indonesia mendapat perhatian komunitas global. Indonesia diharapkan tetap menjadi champion dalam menyebarkan nilai dan praktik keterbukaan pemerintah dengan landasan kemitraan yang inklusif dan kolaboratif. Partisipasi yang muncul dari kolaborasi dan keterbukaan pemerintah ini diyakini mampu memperkuat kualitas demokrasi ke depan.