November 15, 2024

Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu Tak Sesuai Efisiensi Pemilu Serentak

Pada 31 Maret 2017 Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy menyatakan, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu telah menyepakati untuk menambah jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Penambahan di tingkat nasional menjadi 11 orang untuk KPU dan 9 orang untuk Bawaslu, yang berarti penambahan 8 orang masing-masing 4 orang dari jumlah semula 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu.

Selain itu terdapat juga opsi untuk menambah anggota KPU dan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan jumlah penduduk. Jumlah anggota KPU provinsi berkisar antara 5-7 orang, 5 orang untuk provinsi dengan jumlah penduduk di bawah 10 juta, dan 7 orang untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta.

Sementara itu, jumlah anggota KPU kabupaten/kota berkisar antara 3-5 orang, 3 orang untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di bawah 500 ribu dan 5 orang untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 500 ribu. Hal yang sama berlaku untuk Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Adapun pertimbangan kenaikan jumlah anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah karena akan diselenggarakannya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 sehingga diperlukan penambahan kualitas sumber daya yang ada di KPU dan Bawaslu.

Penulis mengingatkan. Efisiensi pembiayaan penyelenggaraan menjadi salah satu pertimbangan yang dikemukakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Konteksnya MK memutuskan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilaksanakan secara serentak, yaitu bahwa “penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.”

Hal ini pun dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Pemerintah. Pasal 4 huruf e yang menyebutkan “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan: e. mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam Rancangan Undang-Undang semula yang diajukan oleh Pemerintah, jumlah anggota KPU berjumlah 7, KPU Provinsi berjumlah 5, KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang. Jumlah anggota Bawaslu 7 orang, Bawaslu provinsi 5 orang, Bawaslu Kabupaten/Kota 5 orang. Berdasarkan jumlah sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah ini jumlah anggota KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia adalah sebanyak 5.494 orang, dihitung dari jumlah satuan kerja KPU dan Bawaslu, masing-masing sebanyak 549.

Dalam pembahasan di Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, kemudian muncul wacana untuk mengubah jumlah penyelenggara pemilu yang bersifat permanen, dengan pertimbangan beban tugas KPU dan Bawaslu, juga luas wilayah, kondisi geografis, jumlah penduduk, cakupan jumlah kabupaten/kota/kecamatan yang sangat bervariasi serta menjaga keterwakilan perempuan dalam jabatan publik.

  1. Fraksi PDIP mengusulkan perubahan jumlah anggota KPU Provinsi menjadi 3-7 orang, KPU Kabupaten/Kota 3-7 orang. Bawaslu Provinsi 3-7 orang, Panwaslu Kabupaten/Kota 3-7 orang.
  2. Fraksi Golkar mengusulkan penambahan jumlah anggota KPU menjadi 11 orang, KPU Provinsi menjadi 9 orang, KPU Kabupaten/kota menjadi 7 orang.
  3. Fraksi PKB mengusulkan penambahan jumlah anggota KPU menjadi 9 orang, KPU Provinsi 5-9 orang, KPU Kabupaten/kota 5-7 orang. Jumlah anggota Bawaslu menjadi 9 orang, Bawaslu Provinsi 5-9 orang, Bawaslu Kabupaten/Kota 5-7 orang.

Jumlah satuan kerja (satker) KPU pada 2017 adalah 549, terdiri atas 1 satker KPU RI, 34 satker KPU Provinsi, 403 satker KPU Kabupaten, dan 98 satker KPU Kota. Sementara Bawaslu terdiri atas 35 satker, 1 Satker Bawaslu RI dan 34 satker Bawaslu Provinsi. Apabila usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu mengenai mempermanenkan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota disetujui, maka jumlah satker Bawaslu akan bertambah menjadi sama dengan jumlah satker KPU yaitu 549.

Hal itu jelas akan menambah anggaran bagi Bawaslu. Memang benar dengan pengurangan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 3-5 orang sesuai proporsi jumlah penduduk akan mengurangi jumlah penyelenggara pemilu yang bersifat tetap secara keseluruhan, tetapi pada kondisi sebelumnya Panwaslu bersifat ad hoc, sedangkan sekarang akan menjadi lembaga yang permanen sehingga penambahan anggaran tetap akan terjadi secara signifikan.

Khusus mengenai penambahan anggota KPU, telah terdapat Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diatur bahwa  kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: uang kehormatan dan fasilitas. Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setiap bulan diberikan uang kehormatan yang besarnya sebagai berikut:

  • Ketua KPU : Rp 43.110.000,00
  • Anggota KPU : Rp 39.985.000,00
  • Ketua KPU Provinsi : Rp 20.215.000,00
  • Anggota KPU Provinsi : Rp 18.565.000,00
  • Ketua KPU Kabupaten/Kota : Rp 12.823.000,00
  • Anggota KPU Kabupaten/Kota : Rp 11.573.000,00

Selain itu fasilitas yang diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah biaya perjalanan dinas, yaitu untuk Ketua dan Anggota KPU setingkat dengan standar perjalanan pejabat eselon I, Ketua dan Anggota KPU Provinsi setingkat dengan standar perjalanan pejabat eselon II, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota setingkat dengan standar perjalanan pejabat eselon III. Ketua dan Anggota KPU juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu jelas akan menambah anggaran negara, baik untuk uang kehormatan dan fasilitas lainnya.

Di samping terjadi penambahan anggaran yang harus dikeluarkan negara karena penambahan jumlah anggota KPU, semakin banyaknya jumlah Anggota KPU dipandang akan mempersulit pengambilan keputusan dalam rapat pleno. Hal ini sejalan dengan pendapat International IDEA bahwa jumlah anggota yang kecil akan mempermudah proses pengambilan keputusan. Di tiap negara di dunia, jumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu memang berbeda-beda dan sama sekali tidak berkorelasi dengan luas sebuah negara atau jumlah penduduk.

International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) memberi perbandingan anggota penyelenggara pemilu beberapa negara. Negara kecil Lesotho memiliki tiga anggota anggota KPU. Sedangkan Nigeria, sebuah negara yang lebih besar, memiliki 13 anggota. Akan tetapi, Kanada yang negaranya sangat luas hanya punya satu anggota KPU dan India yang punya 600 juta pemilih hanya punya tiga anggota KPU.

Oleh karena itu, penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu yang telah disepakati oleh Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu seharusnya ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan tujuan efisiensi dalam pemilu serentak. Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah juga harus membuka kepada publik berapa anggaran negara yang berhasil diselamatkan dengan perubahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu tersebut. []

CATHERINE NATALIA

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)