Maret 29, 2024
iden

Penanda Visual Peserta Pemilu

Minggu, 18 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengumumkan peserta Pemilu 2019. Sebanyak 14 partai politik yang lolos verifikasi KPU mendapat kesempatan mengambil nomor undian. Hal itu wajib dilaksanakan secara resmi demi menentukan nomor urut yang sah sebagai penanda visual peserta Pemilu 2019.

Hasilnya, penanda visual nomor urut 1, 2, dan 3 dimiliki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar),  Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) memperoleh nomor urut 4, 5 serta 6.

Sementara nomor urut 7, 8, dan 9 jatuh ke pangkuan Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Berikutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN) berhak mengantongi nomor urut 10, 11, dan 12. Terakhir, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Demokrat masing-masing mendapatkan jatah nomor urut 13 dan 14.

Penanda baru

Pengumuman resmi nomor urut peserta Pemilu 2019, yang direpresentasikan dalam wujud nomor urut 1 hingga 14, akan mendekonstruksi keberadaan logo dan nama parpol. Suka tidak suka, paparan nomor urut tersebut secara komunikasi visual menjadi penanda baru dalam perhelatan Pemilu 2019.

Bahkan, nantinya nomor urut tersebut diposisikan menjadi pengganti logo dan nama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Pada titik ini terjadi proses repositioning serta rebranding atas logo dan nama partai politik. Mereka segera bersalin wajah menyusun penanda baru agar menyerupai nomor urut peserta pemilu.

Harus diakui, sebuah logo dan nama parpol menjadi penanda visual yang sangat penting dalam perhelatan pemilu. Kenapa demikian, karena logo menjadi batang tubuh sebuah identitas visual parpol. Bagi parpol, logo dilahirkan sebagai identitas plus jati diri yang kuat dan utuh. Kehadirannya sebagai penanda visual wajib memiliki ciri khas tersendiri. Perwujudan karakter logo tersebut akan menjadi pembeda visual antara parpol yang satu dan partai politik lainnya.

Pendekonstruksian logo dan nama parpol menjadi nomor urut peserta Pemilu 2019  sudah dilakukan. Mereka bergerak menjalankan proses repositioning serta rebranding atas logo dan nama parpol dengan kepastian tujuan akhir. Titik pemberhentian yang dibidik bagaimana caranya agar nomor urut milik mereka segera menancap di dalam  benak calon pemilih.

Atas nama proses repositioning serta rebranding dilakukan rekayasa desain komunikasi visual atas nomor urut jatahnya. Mereka tidak segan merangkul semiotika angka sebagai sebuah pendekatan tafsir tanda visual yang dianggap mampu menghadirkan makna ideologis. Mereka membangun jembatan mitos atas kuasa angka agar memunculkan makna keberuntungan.

Mereka juga menghadirkan jalinan ilmu ”cocoklogi” untuk memunculkan semangat diferensiasi. Hal itu dikerjakan demi tampilnya kesaktian sang angka yang bersemayam dalam nomor urut peserta pemilu.

Semua kedigdayaan ilmu ”cocoklogi”, mitos dan semiotika tersebut dimanfaatkan kehebatannya. Strategi ini dilakukan demi menggiring calon pemilih agar fokus pada tampilan visual bentuk, warna, dan desain nomor urut peserta pemilu.

Merek politik

Atas tampilan visual desain nomor urut peserta pemilu tidak saja mendekonstruksi logo dan nama parpol. Tetapi, lebih jauh lagi, penampakan visual desain nomor urut peserta pemilu bermetamorfosis  menjadi merek politik. Sebagai sebuah merek politik, parpol harus memiliki pembeda yang signifikan.

Perbedaan merek politik yang dihadirkan parpol nomor urut 1 hingga 14 seyogianya  diikuti dengan tingginya kualitas performa dari ke-14 parpol tersebut.  Hal itu dapat dilihat dari tampilan fisik: cara berbicara berikut nada bicaranya, gestur tubuh dan cara berpakaian.

Dapat juga disimak dari isi teks dan paparan visi-misi para utusan parpol. Terpenting, perlu diteliti rekam jejak prestasi dan karya nyata mereka di lingkungan masyarakat luas.

Merek politik yang melekat dalam tubuh parpol  sejatinya representasi jaminan kualitas seorang negarawan.  Merek politik parpol memberikan garansi kualitas atas prestasi dan kepribadiannya sebagai makhluk sosial maupun insan individu dari parpol peserta pemilu.

Diferensiasi sebagai unsur pembeda antara merek politik parpol peserta pemilu, oleh calon pemilih, akan menjadi sumber referensi. Ujungnya membawa mereka menuju ketetapan hati untuk mencoblos  kandidat wakil rakyat dan calon presiden dalam Pemilu 2019.

Kehilangan peran

Masalahnya kemudian, mengapa nomor urut peserta pemilu dengan serta-merta menjadi logo partai politik peserta  Pemilu 2019? Perkara tersebut dapat dengan cepat dijelaskan.

Secara teoretis, fungsi logo diposisikan sebagai identitas atau jati diri parpol. Akan tetapi, realitas sosialnya oleh KPU dibuat sistem yang demokratis  dengan kesepakatan politis melalui undian pengambilan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, realitas visual mencatat upaya dekonstruksi fungsi logo parpol dilakukan  karena—secara umum—logo parpol peserta pemilu sulit untuk diingat dan kurang menarik. Maka, pelarian paling netral adalah dengan mengedepankan nomor urut, mengingat kehadirannya  secara visual lebih solid dan komunikatif. Tampilan visual desain nomor urut mudah diingat sebagai simbol penghubung imajiner menuju logo dan nama parpol.

Atas fenomena tersebut muncul kabar duka. Ketika kuasa angka diyakini menjadi panglima penanda visual nomor urut parpol peserta pemilu, pada titik inilah desain logo dan nama partai politik kehilangan perannya sebagai merek politik. Keperkasaannya  layu melemah menuju satu titik nadir yang tidak dapat diselamatkan nasib baiknya.

Sumbo Tinarbuko Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakarta

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 20 Februari 2018 di halaman 7 dengan judul “Penanda Visual Peserta Pemilu”. https://kompas.id/baca/opini/2018/02/20/penanda-visual-peserta-pemilu/