August 9, 2024

Pencalonan Pilkada di Beberapa Daerah Bermasalah, Bawaslu Mesti Evaluasi Wewenang Penyelesaian Sengketa

Tak seperti 169 daerah lainnya, penyelenggaraan Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai di Papua tertunda akibat adanya boikot dari masyarakat terhadap Pilkada. Aksi boikot terjadi akibat diskualifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap beberapa pasangan calon (paslon) dari jalur independen melalui proses penyelesaian sengketa.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menyatakan keprihatinan terhadap kondisi di Paniai. Menurutnya, wewenang Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pencalonan mesti dievaluasi guna mencegah konflik serupa di pilkada berikutnya.

“Persoalan yang terjadi di Paniai ini mesti menjadi titik bagi Bawaslu untuk mengevaluasi kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa. Bawaslu harus menertibkan legal standing peserta pemohon, karena di beberapa daerah, ini jadi faktor yang menyebabkan persoalan,” kata Veri pada diskusi “Evaluasi Pilkada Serentak 2018” di Media Centre Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (29/6).

Veri menjelaskan bahwa di beberapa kasus, salah satunya di Kota Makassar, Bawaslu mendiskualifikasi paslon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu. Tindakan ini menurutnya tak tepat secara hukum karena kandidat yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tak memiliki hak untuk mengajukan sengketa pencalonan.

“Ada beberapa calon perseorangan yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Tapi kemudian, kandidat lain yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu juga, memohonkan sengketa. Kan mestinya mereka yang sudah diloloskan, tidak punya hak untuk mengajukan sengketa pilkada,” jelas Veri.