August 8, 2024

Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Berjalan Tanpa Perbawaslu

Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Salah satunya yakni, tak adanya Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak awal tahapan kegiatan.

“Bawaslu tidak siap melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu . Sampai sekarang, sejak awal tahapan, belum ada Perbawaslunya,” kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, melalui rilis pers yang diterima rumahpemilu.org (9/10).

KIPP meminta agar Pemerintah mengevaluasi kinerja Bawaslu yang tidak mempersiapkan peraturan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 7/2017. Proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu merupakan tahap yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Bawaslu mesti segera mengeluarkan Perbawaslu terhadap Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017.

“Ini proses yang amat penting, seharusnya dilaksanakan secara cermat dan profesional oleh penyelenggara pemilu. Pemerintah dan penyelenggara pemilu mesti duduk bersama menyikapi hal ini,” tegas Kaka.

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Perbawaslu tentang pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

“PKPU No. 11/2017 baru seminggu yang lalu ditetapkan. Kami sedang memproses Perbawalsunya. Sebentar lagi siap,” kata Afif kepada rumahpemilu.org di Menteng, Jakarta Pusat (9/10).