August 8, 2024

Pendanaan Partai Politik dan Kampanye Pemilihan, antara Sumbangan dan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyelenggarakan diskusi dengan topik “ Political Donation and Funding: How does the Business Deal with it?”. Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, menjadi keynote speaker.

Dalam orasinya, Bambang mengungkapkan ada perbedaan antara garis partai yang dimuat di dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan pelaksanaan AD/ART. Jika di dalam AD/ART tertuang ide agar partai politik mengedepankan kepentingan konstituen dan rakyat, namun pada kenyataannya, seringkali petugas partai yang menjabat sebagai kepala daerah membuat kebijakan yang mengedepankan kepentingan pemodal.

“Partai pengusung dan calon menerima uang dari pendonor. Akibatnya, kepala daerah, terutama di daerah-daerah kaya SDA (sumber daya alam), Perda (Peraturan Daerah) dan kebijakannya lebih dulu menguntungkan pendonornya,” kata Bambang pada diskusi di Hotel Bidakara, Mampang, Jakarta Selatan (4/12).

Hal tersebut, menurut Bambang, terjadi akibat biaya politik yang super mahal. Kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biaya untuk menjadi kepala daerah tingkat kabupaten/kota berkisar antara 20 hingga 30 miliar rupiah dan tingkat provinsi dapat mencapai 100 miliar rupiah.

Mahalnya biaya kampanye yang mesti ditanggung partai dan kandidat belum seberapa dibanding biaya untuk menjalankan operasional sehari-hari partai politik. Bambang menyebutkan, untuk menjadi ketua umum dan menyelenggarakan rapat pemilihan ketua umum saja, dibutuhkan biaya miliaran rupiah. Belum lagi untuk membiayai rapat pimpinan nasional (rapimnas), rapat koordinasi nasional (rakornas), rapat musyawarah nasional (ramusnas), dan rapat musyawarah daerah (ramusda). Tak heran jika ada oknum yang meminta mahar politik pencalonan dengan jumlah menyentuh angka 5 miliar rupiah untuk satu rekomendasi pencalonan.

“Untuk memenuhi persyaratan jadi calon kepala daerah, untuk dapat rekomendasi dari partai-partai, itu biayanya bisa 5 miliar. Jadi, belum apa-apa saja sudah keluar uang miliaran. Kenapa bisa ada praktik begini? Karena untuk menyelenggarakan rapimnas, rakornas, rakerda, butuh uang, untuk mengundang ketua–ketua daerah ke sini,” urai Bambang.

Sumber dana bagi partai politik dan kampanye pemilihan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyarie menjelaskan sumber pendanaan partai politik di dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik dan sumber pendanaan kampanye di dalam UU Pemilu. Sumber pendanaan partai politik berasal dari perseorangan anggota, perseorangan bukan anggota, dan korporasi. Batas maksimal sumbangan bagi perseorangan bukan anggota partai adalah 1 miliar rupiah per tahun anggaran, dan korporasi 7 miliar rupiah per tahun anggaran. Tidak ada batasan sumbangan bagi perseorangan anggota partai.

Partai politik juga menerima bantuan dana partai dari negara sebesar seribu rupiah per satu perolehan suara partai dari pemilihan legislatif.

Sementara itu, sumber dana kampanye pemilihan berasal dari lima pihak. Satu, partai politik pengusung. Tidak ada batasan sumbangan. Dua, kandidat. Juga tak ada batasan sumbangan untuk kampanyenya. Tiga, perseorangan dengan batas sumbangan 2,5 miliar rupiah. Empat, korporasi. Batas sumbangan ditentukan 25 miliar rupiah.

Persamaan pengaturan sumber dana partai dan kampanye adalah tak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, baik perseorangan, perusahaan, pemerintah negara, maupun lembaga atau organisasi asing. Pun, setiap penyumbang harus jelas identitasnya.

“Frasa harus jelas identitasnya dimaknai KPU dengan penyumbang harus memberikan identitas kependudukan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nah, yang sulit ini justru mengenai makna perusahaan asing karena ada perusahaan nasional yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh warga negara asing,” ujar Hasyim.

Setiap transaksi keuangan keluar-masuk partai politik diwajibkan untuk melalui rekening partai politik. Untuk dana kampanye, transaksi harus melalui rekening khusus dana kampanye.

Menurut Bambang, dari seluruh sumber pendanaan partai politik, sumbangan dari iuran anggota  dan bantuan dari negara hanya mengisi persentase kecil dari total biaya yang dibutuhkan. Iuran anggota tak berjalan dan bantuan negara hanya cukup membiayai 1,3 persen kebutuhan.

“Golkar tidak mewajibkan anggota parlemennya untuk menyumbangkan gajinya. Tapi ada partai yang potongan gajinya besar sekali untuk membiayai partai. Gaji kita memang besar, tapi konstituen kita, setiap hari kirim proposal. Kalau gak kita kasih, hilang konstituen,” cerita Bambang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan bahwa dari laporan keuangan partai politik selama ini, pihak korporasi tak banyak memberikan sumbangan. Peran korporasi di Indonesia dalam hubungannya dengan partai politik adalah sebagai penyumbang gelap. Sebabnya, ada tiga hal. Pertama, dengan memberikan uang langsung kepada individu di dalam partai politik, maka pihak yang dapat ditagih jelas. Kedua, perilaku balas dendam pelaku politik di Indonesia. Ketiga, tak mau dikejar pajak.

“Menurut Mietzner memang, kalau nyumbangnya ke individu, orang yang ditagih jelas. Kalau ke partai kan bingung siapa yang ditagih. Apakah ketua umum atau sekretaris jenderal. Dan anehnya di Indonesia, yang bikin banyak penyumbang gelap, kalau rezim politik ganti, bisa berbahaya bagi korporasi. Agung Podomoro dulu ngasih uang ke SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), kalau ketahuan dulu sama PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), bisa digorok!” terang Donal.

Beda sumbangan dana kampanye dengan korupsi

Direktur Education of Public Service, Giri Supradiono menjelaskan, bahwa sumbangan kepada partai politik dalam rangka dana kampanye dapat diartikan sebagai korupsi apabila sumbangan diberikan di luar rekening dana kampanye dan di luar masa kampanye. Bagi pelaku usaha, agar tak terseret kasus korupsi para politisi, wajib mematuhi regulasi dan menyalurkan sumbangan lewat pihak yang bertugas menerima sumbangan dana kampanye.

“Donasi tidak sama dengan korupsi. Ini yang harus digaris bawahi. Bagaimana membedakannya? Yaitu dengan melihat kapan uang diberikan, kepada siapa, dan ke rekening mana?” kata Giri.

Donal mengimbau agar korporasi ikut menggaungkan wacana pembenahan partai politik. Di beberapa kasus korupsi, pelaku bisnis merupakan korban dari buruknya integritas aktor-aktor politik yang memanfaatkan kewenangan memberikan izin usaha dan proyek.

“Ini waktunya swasta ikut bicara soal kebutuhan reformasi partai politik. Karena you bisa jadi korban!” seru Donal.