JAKARTA, KOMPAS — Penelitian administrasi berkas partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 akan memasuki tahap akhir seiring dengan berakhirnya tenggat perbaikan dokumen, Jumat (1/12) pukul 24.00. Komisi Pemilihan Umum yang akan meneliti kembali berkas perbaikan diingatkan untuk mengutamakan berkas fisik ketimbang data dalam Sistem Informasi Partai Politik.
Pada Jumat, KPU memiliki dua “hajatan” berbeda dalam satu rangkaian tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. Pada pagi hingga tengah hari, KPU menyampaikan hasil penelitian dokumen kepada perwakilan sembilan parpol yang atas basis putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan berkas pendaftaran 20 November lalu.
Setelah itu, pada Jumat siang hingga tengah malam, KPU memberikan kesempatan bagi 14 parpol untuk menyerahkan perbaikan dokumen. Kepada mereka, KPU pada 2-11 Desember akan kembali memeriksa perbaikan dokumen persyaratan. Hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke pengurus partai pada rentang waktu 12-14 Desember. Partai yang memenuhi persyaratan administrasi akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, perbaikan dokumen dari 14 parpol itu tidak hanya diterima KPU RI, tetapi juga KPU di kabupaten dan kota, yakni terkait dengan berkas keanggotaan partai. “Pemeriksaan berkas (perbaikan) hanya terhadap dokumen-dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” katanya.
Terkait dengan penyampaian hasil penelitian dokumen sembilan parpol, Hasyim mengemukakan, dalam persidangan di Bawaslu, pengurus parpol itu menyatakan dokumen sudah lengkap. Namun, setelah diteliti, masih ada dokumen yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Menurut dia, jika secara umum dokumen 14 parpol dan 9 parpol dibandingkan, terlihat bahwa dokumen fisik ataupun unggah data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke-14 parpol sejak awal sudah lengkap, sedangkan 9 parpol itu dalam jangka waktu yang sama dinyatakan belum lengkap.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain kepengurusan partai di 100 persen provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta 50 persen kecamatan di satu kabupaten/kota. Selain itu, parpol harus memiliki keanggotaan di kabupaten/kota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengapresiasi langkah KPU yang menjalankan putusan Bawaslu. Ia mengingatkan agar KPU juga mengutamakan dokumen fisik. (GAL)
Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/12/02/penelitian-berkas-masuki-tahap-akhir-2/