August 8, 2024

Pengadaan Kotak Transparan di Pilkada 2018 Belum Tentu Kurangi Beban APBN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka opsi penggunaan kotak suara transparan pada Pilkada 2018. Penggunaan kotak suara transparan di Pilkada 2018 dilakukan untuk mengurangi beban pengadaan kotak untuk Pemilu 2019 yang jadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arief Budiman, Ketua KPU RI, belum yakin betul pengadaan kotak suara transparan di Pilkada 2018 dapat mengurangi beban APBN. Sebab ada tambahan biaya yang dibutuhkan jika kelak kotak suara tersebut akan digunakan kembali di Pemilu 2019.

“Kita butuh biaya membongkar kotak dan butuh biaya untuk menyimpan logistik,” kata Arief saat rapat dengar pendapat bersama Pemerintah, KPU, dan Bawaslu (22/8).

Pemilu 2019 dengan Pilkada 2018 berjeda kurang dari setahun. Maka, KPU harus membongkar kotak suara yang digunakan pada Pilkada 2018 dan akan digunakan lagi dalam Pemilu 2019. Pembongkaran itu, menurut Arief, memerlukan biaya.

KPU juga membutuhkan tempat baru untuk menyimpan dokumen lama yang ada dalam kotak tersebut. Menurut jadwal arsip, dokumen yang belum berumur lebih dari satu tahun belum bisa dimusnahkan.

Meski demikian, KPU menyambut usulan DPR untuk membuka opsi penggunaan kotak suara transparan pada Pilkada 2018. KPU bisa menyematkan kata “dapat” untuk membuka opsi penggunaan kotak suara transparan di Pilkada 2018.

“Kalau memang dalam penghitungan kita lebih murah maka kita bisa menggunakan kotak suara transparan. Tapi prinsipnya bisa. Tinggal kita hitung efisiensinya,” tegas Arief.