August 8, 2024

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Survei Disampaikan kepada Bawaslu

Aturan mengenai pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan survei menjadi diskursus dalam rapat dengar pendapat (RDP) (25/9) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di Undang-Undang (UU) No.7/2017 Pasal 449 termuat norma bahwa lembaga survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu diatur oleh KPU. Namun, di pasal yang sama di ayat (6) dinyatakan bahwa salah satu pelanggaran oleh lembaga survei merupakan pelanggaran pidana.

Bawaslu diamanatkan oleh UU sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pengaduan pelanggaran dan menyelesaikan pelanggaran pidana pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, meminta agar pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan survei oleh masyarakat disampaikan kepada Bawaslu, bukan kepada KPU. Alasannya, KPU tak memiliki teknis penanganan pelanggaran dan batas waktu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hanya tujuh hari.

“Kalau lewat KPU,  apakah KPU juga akan meregistrasi laporan yang masuk? Nah, nanti, ketika diteruskan ke Bawaslu, siapa yang jadi pelapor? Masyarakat atau KPU? Kedua, dari titik mana kami akan menghitung waktu tujuh hari itu? Ini bisa jadi masalah dalam tindak lanjut laporan,” jelas Ratna pada RDP di Senayan, Jakarta Selatan (25/9).

KPU dan Bawaslu menyusun kesepakatan bersama. Pada akhir RDP, Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, membacakan dua keputusan. Satu, pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dua, dalam menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etika lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, KPU dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu untuk mendapatkan penilaian pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu.