August 9, 2024

Pengamat Nilai Tahap Pencalonan Anggota Legislatif 2019 Carut Marut 

Tahap pencalonan anggota legislatif dinilai carut-marut. Permasalahan berawal dari perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini ditetapkan sebagai PKPU No.20/2018 hingga tak dapat diaksesnya data calon anggota legislatif (caleg) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw misalnya, mengkritik proses uji publik PKPU tentang pencalonan anggota legislatif yang dinilai sebagai formalitas. Pasalnya, undangan yang diberikan KPU untuk menghadiri uji publik hanya satu hari sebelum uji publik dilaksanakan, banyak peserta undangan yang tak memiliki keahlian di bidang kepemiluan, dan tak banyak masukan yang dikemukakan dicantumkan di dalam PKPU. KPU memberikan ruang terbatas bagi pembahasan PKPU.

“Jadi, sebetulnya PKPU ini sudah fix. Kalau menghadapi masalah, baru dia ubah. Saya sering diundang uji publik, dan undangannya hanya satu hari sebelumnya. Padahal, yang dibicarakan itu tiga peraturan. Bagaimana kita menerima bahan yang berbundel-bundel itu, tapi besoknya sudah dibicarakan?” tandas Jerry pada diskusi “Carut Marut Pendaftaran Caleg” di Media Centre Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (3/8).

Jerry kemudian mengatakan, carut-marutnya tahap pencalonan disebabkan oleh koordinasi yang kurang baik antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga-lembaga penyelenggara pemilu belum selesai menyamakan pandangan dan pemahaman sehingga masukan substansial dari Bawaslu seringkali tak diakomodasi oleh KPU.

Senada dengan Jerry, Sunanto, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai penyelenggara pemilu perlu berkolaborasi memadukan gagasan hukum dengan gagasan demokrasi substansial. Aturan yang ditetapkan tanpa adanya kesamaan pandangan di antara sesama penyelenggara pemilu hanya akan membebankan publik.

“Ini kan mekanisme komunikasi politik mereka gak nyambung. KPU punya pandangan sendiri, Bawaslu punya pandangan sendiri, partai politik juga sendiri. Sengkarut ini membebani semua pihak,” ujar Nanto.

Jerry dan Nanto mendorong KPU segera membuka data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Tanpa keterbukaan data, publik tak dapat melakukan pengawasan partisipatif guna menyelamatkan pemilih dari calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk. Waktu penyampaian pendapat publik terhadap DCS hanya satu bulan.

“Sekarang karena ada masukan soal mantan napi korupsi, KPU keluarkan nama itu, tapi kita gak tahu apakah semuanya dikeluarkan atau tidak. Kita gak tau apakah data yang dikeluarkan Bawaslu sama dengan KPU. Waktu menyampaikan masukan terhadap nama-nama caleg itu terbatas, mestinya KPU mengumumkannya segera,” tegas Jerry.

Jerry menagih hasil pengawasan Bawaslu terhadap adanya mantan tiga mantan narapidana yang dilarang oleh PKPU No.20/2018, yakni narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Tiga kasus kejahatan tersebut patut mendapat sorotan.создать видеохостингФедерации Президент