August 8, 2024

Pengantar Sistem Pemilu

“Sistem pemilu yang baik akan memberikanmu sekilas penampakan surga, namun sistem pemilu yang buruk dapat memberimu perjalanan cepat ke neraka,”-Andrew Reynolds 2014.

 

Kelas Virtual Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Senin (11/5) membahas Pengantar Sistem Pemilu. Penasehat Perludem, Didik Supriyanto, dan Peneliti Perludem, Heroik Pratama mengulas bahasan tersebut.

Definisi sistem pemilu

Andrew Reynold, ilmuwan politik yang menulis buku Desain Sistem Pemilu (2005) publikasi International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) mendefinisikan sistem pemilu sebagai seperangkat variabel yang bertugas untuk mengkonversi perolehan suara partai politik menjadi kursi. Dari banyak variabel sistem pemilu, ada tiga variabel kunci, yakni pilihan terhadap jenis sistem pemilu, struktur pemberian suara, serta daerah pemilihan (dapil) dan formula penghitungan suara.

Keluarga sistem pemilu

Terdapat empat pohon keluarga sistem pemilu. Pertama, sistem pemilu pluralitas/majoritas. Karakter dari sistem ini yakni the winner takes all atau pemenang mengambil semuanya. Calon terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak.

Ada empat varian dalam keluarga sistem pemilu pluralitas/majoritas: first past the post (FPTP), hanya ada satu kursi untuk setiap dapil. Berapapun suara yang didapatkan, yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih; dan two round system (TRS), satu kursi untuk setiap dapil. Pemenang mesti memperoleh suara 50 persen plus 1. Jika di putaran pertama tak ada yang memenuhi syarat itu, maka dilakukan putaran kedua dengan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju ke putaran kedua; alternative vote (AV), banyak kursi di setiap dapil. Pemilih memberikan suara secara preferensial dengan menuliskan nomor urut calon di surat suara, diurutkan dengan jumlah kursi yang tersedia di dapil; dan block vote (BV), dapil berwakil majemuk. Di surat suara hanya ada kandidat, bukan partai politik. Contoh sistem pemilu BV adalah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam diskusi yang terbangun, Didik merekomendasikan agar sistem pemilihan anggota DPD sedikit dikombinasikan. Pemilih dapat memilih empat nama, bukan hanya satu. Empat nama akan diurutkan sesuai dengan preferensi pemilih. Keuntungan dari sistem itu, menurut Didik, akan memaksa calon anggota DPD bekerjasama dan meminimalisir kesenjangan jumlah suara yang diperoleh oleh pemenang pertama dan keempat.

“Kesenjangan antara yang ke-1 ke 4, itu kadang2-kadang sangat jauh. Sehingga, kita bertanya-tanya, ketika jadi anggota Dewan, suaranya tidak sama. Itu juga tidak memaksa calon untuk bekerja sama, padahal kan mereka mewakili daerah yang sama,” jelas Didik.

Kedua, sistem pemilu proporsional. Dalam sistem ini, perolehan suara yang didapatkan oleh partai politik harus sebanding lurus dengan jumlah kursi yang didapatkan. Ada dua varian sistem: proporsional representatif (PR), bisa memuat daftar calon untuk dapat dipilih oleh pemilih dan daftar partai; single transferrable vote (STV). Hampir sama dengan sistem proporsional representatif daftar calon, namun calon terpilih dapat mentransfer suaranya kepada kandidat lain dalam satu partai.

Ketiga, sistem pemilu campuran. Sistem ini menggabungkan sistem pluralitas/mayoritas dan sistem PR. Terdapat dua varian: sistem paralel, menggabungkan sistem PR dengan mayoritas. Dengan sistem paralel, satu dapil akan dibagi menjadi dua. Satu dapil, penentuan kursi ditentukan dengan sistem FPTP, dan satu dapil lainnya dengan PR; sistem mix member system (MMP). PR akan meminimalisir disproporsionalitas perolehan kursi yang dihasilkan dengan sistem mayoritas.

“Di Jerman, selalu ada kursi surplus untuk menutupi disproporsional di kursi mayoritas, biasanya FPTP. Sistem ini jarang diterapkan,” kata Heroik.

Ada pula pilihan sistem pemilu lainnya, yakni single non-transferable vote (SNTV), limited lote (LV), dan borda count (BC).  SNTV, dapil berwakil majemuk dengan cara memilih preferensial. LV, dapil berwakil majemuk dan memilih kandidat. BC, pemilih memilih kandidat sebanyak jumlah kursi yang tersedia dalam satu dapil.

Dari seluruh desain sistem pemilu, sistem pemilu pluralitas/mayoritas dan proporsional merupakan siste yang paling banyak diterapkan. Setelahnya, sistem pemilu campuran.

Konsekuensi sistem pemilu

Setiap pilihan sistem pemilu memiliki konsekuensi terhadap sistem kepartaian dan sistem perwakilan. Hukum Duverger menyatakan, bahwa jika suatu masyarakat menginginkan sistem dwi partai di parlemen, maka sistem pemilu yang bisa dipilih adalah sistem majoritarian. Sistem ini diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris. Di Amerika Serikat, hanya ada dua partai parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik. Di Inggris, tiga partai menjadi partai parlemen, yaitu Partai Liberal, Partai Konservatif, dan Partai Buruh.

“Karena yang menang cuma 1, maka meskipun partai banyak, mereka terpaksa berkoalisi untuk mengajukan satu calon saja sehingga dalam proses historis, akhirnya tumbuh hanya dua sampai tiga partai,” ujar Didik.

Sebaliknya, jika menginginkan sistem kepartaian multipartai, maka sistem proporsional dapat dipilih. Logikanya, jika terdapat sepuluh kursi di setiap dapil, maka kemungkinan akan ada 10 partai di parlemen.

Adakah sistem pemilu yang ideal?

Didik mengatakan tak ada sistem pemilu yang ideal, yang ada hanyalah sistem yang cocok untuk suatu negara.

Menelaah sejarah Indonesia, Didik berkesimpulan bahwa sistem proporsional adalah yang paling cocok untuk Indonesia yang majemuk. Sistem majoritarian juga selalu ditentang oleh partai politik.

“Sistem majoritarian dicoba diadopsi di Indonesia, tapi selalu mental. Dulu, di awal kemerdekaan, Bung Karno dan beberapa tokoh menggagas partai tunggal. Partai tunggal itu, kalau ada implikasinya ke pemilu, pemilunya majoritarian biasanya. Tapi gagasan Bung Karno langsung ditolak. Karena ada maklumat presiden nomor X, lalu disusul dengan pembentukan kabinet yang mewakili kelompok-kelompok masyarakat yang ada, yang ditafsirkan sebagai partai politik awal,” kisah Didik.

Sistem majoritarian juga diusulkan oleh tentara pada masa Orde Baru. Namun, ditolak oleh partai politik. Sebagai gantinya, partai politik memberikan kursi gratis untuk perwakilan Angkatan Bersenjatan RI (ABRI).

Sistem majoritarian digagas kembali oleh tim yang dibentuk oleh Habibie. Lagi-lagi, ditolak oleh partai politik.

Sistem proporsional dinilai mewadahi kepentingan politik berbagai kelompok dibandingkan dengan sistem majoritarian. Itulah sebab negara-negara baru menerapkan sistem pemilu proporsional sebelum menerapkan sistem majoritarian. Sekalipun, pada akhirnya, negara-negara di Afrika yang kemudian menerapkan sistem majoritarian, pemilu membawa konflik sosial-politik yang berbuah korban jiwa.

“Sistem majoritarian itu kan hanya ada 1 kursi. Nah, ini menimbulkan ketegangan pol. Akhirnya terjadi keributan dan konfik berkelanjutan,” tukas Didik.