November 15, 2024

Pengawas TPS Sudah Dilantik, Namun Masih Kurang 7 Persen

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Bawaslu telah melantik pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Namun, dari jumlah keseluruhan pengawas yang dilantik, masih kurang 7 persen.

“Kami sudah melantik pengawas TPS. 93 persen kebutuhan sudah terisi. 7 persen masih belum karena terkendala syarat minimal usia 25 tahun dan syarat minimal pendidikan SLTA (Sekolah Lanjutan Tinggi Atas),” kata Ratna pada diskusi “Mendorong Akuntabilitas Pengadilan dalam Menangani Perkara Pemilu: Mengawal Profesionalisme Hakim dalam Proses Peradilan Pemilu” di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (2/4).

Ratna menandaskan, keberadaan Pengawas TPS perlu dimaksimalkan. Pengawas TPS yang bertugas mengawal jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan tak ada kecurangan dalam proses pungut hitung berguna untuk pengamanan suara rakyat dan perolehan hasil suara partai politik dan calon anggota legislatifnya. Terlebih, hingga 2 April 2019, partai politik masih belum menyerahkan nama-nama saksi partai yang akan dilatih oleh Bawaslu.

“Pengawas TPS harus dimaksimalkan karena partai pun sampai hari ini belum menyerahkan nama-nama saksi yang akan diberikan pelatihan oleh Bawaslu. Kami menyayangkan ini karena Undang-Undang Pemilu kan mendesain bagaimana agar nanti setiap pengawas yang bertugas di TPS memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup, termsuk saksi partai,” ujar Ratna.

Ratna menyampaikan bahwa alasan yang diutarakan partai sehingga tak kunjung menyerahkan nama-nama saksi kepada Bawaslu yakni tak tersedianya cukup anggaran untuk meminta saksi mengikuti pelatihan pengawasan, khawatir terjadi pencaplokan saksi oleh partai lain, dan tak ingin saksinya mendapat gangguan atau ancaman. Tugas untuk melatih partai merupakan usulan Komisi II DPR RI, Bawaslu akan memberikan pelatihan mulai tanggal 1 April hingga 10 April 2019.

“Kami akan mulai pelatihan tanggal 1 sampai 10 April. Lebih dari itu, kami tidak membuka ruang lagi bagi partai untuk menyerahkan saksi untuk dilatih oleh Bawaslu,” tukas Ratna.

Bawaslu menyediakan buku saku panduan mengawasi di TPS bagi saksi partai. Buku diharapkan dapat menjadi pengganti dari pelatihan saksi.

“Semoga buku saku ini bisa membantu saksi partai yang tidak sempat dilatih Bawaslu. Buku ini sedang dalam proses, tidak lama lagi akan kami serahkan ke partai,” ucap Ratna.