August 8, 2024

Pengesahan RUU Pemilu Molor karena Kesalahan Managerial Pembahasan

Kembali mundurnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)  Pemilu mengundang kekecewaan para pemerhati pemilu. Salah satunya yakni Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Titi menilai molornya pengesahan RUU disebabkan oleh kentalnya tarik-menarik kepentingan politik dalam lima isu krusial dan kesalahan managerial pembahasan.

“Tadinya kami kira pembahasan difokuskan ke tiga hal saja, tapi ternyata melebar kemana-mana, bahkan meyentuh pembahasan yang gak diusulkan Pemerintah sebelumnya. Malah habis waktu untuk membahas isu-isu kontriversial,” tukas Titi pada diskusi “Pembaharuan dan Tantangan Penegakkan Hukum Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat (20/6).

Menurut Titi, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semestinya sejak awal fokus pada tiga hal. Satu, memasukkan semua keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu. Dua, sinkronisasi pengaturan teknis pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Tiga, menguatkan penegakkan hukum pemilu.

“Penegakkan hukum pemilu luput dari diskursus. Padahal, kalau mau pemilu demokratis, harus ada hukum pemilu yang bisa ditegakkan secara adil dan demokratis,” tegas Titi.

Kesalahan managerial menyebabkan tak tersedianya ruang pembahasan terhadap isu-isu penting, seperti penegakkan hukum pemilu, penguatan hak pilih warga negara, dan inklusivitas pemilu. Satu hal yang bisa diapresiasi yakni kehadiran Pasal 5 yang memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk menjadi pemilih, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.

“Ini penegasan yang sangat baik. Pasal 5 kan biasanya jadi ruh dan semangat pemilu. Itu patut diapresiasi,” kata Titi.