Maret 29, 2024
iden

Pengguna Hak Pilih Orang Lain di Pilkada DKI Jakarta Divonis 24 Bulan Penjara dan Denda 24 Juta

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, I Wayan Dirjana, telah menjatuhkan vonis 24 bulan penjara dan denda 24 ju rupiah kepada terdakwa Suparman (3/8). Suparman terbukti bersalah melanggar Pasal 178 A Undang-Undang No. 10/2016, yakni mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih.

“Terdakwa sudah divonis. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam rilis yang diterima rumahpemilu.org (3/8).

Pelanggaran yang dilakukan Suparman ditemukan oleh Panwas Kelurahan Tugu Selatan dan diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jakarta Utara telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan para saksi, melakukan kajian, dan rapat pleno.

“Di rapat pleno kedua, Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini telah memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sehingga, Panwas kemudian meneruskan perkara ini kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti,” jelas Sabdo.

Suparman, warga Lampung, memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54, Rw. 07, Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, pada  19 April 2017, sekitar pukul sepuluh pagi. Suparman menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Dalam proses penyidikan, ia mengaku disuruh oleh Muni, rekan kerjanya, agar memilih di  TPS 54.