Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap 14 partai politik calon peserta pemilu yang telah menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, baik ke KPU pusat maupun ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hasilnya, 12 partai dinyatakan lolos penelitian administrasi dan 2 partai tidak lolos.
“Kami sampaikan hasil perbaikan penelitian adminsitrasi. Hasilnya apa? 12 partai dilanjutkan kepada proses verifikasi faktual. Yang 2 lainnya tidak bisa lanjut karena beberapa hal yang akan dijelaskan oleh Pak Hasyim,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Menteng, Jakarta Pusat (14/12).
14 partai yang lolos yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara itu, dua partai yang tak lolos yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Hasyim Asy’arie, Anggota KPU RI divisi Hukum menjelaskan, dokumen yang diteliti oleh petugas KPU adalah akta kepengurusan partai, keterpenuhan 30 persen perwakilan perempuan, kantor sekretariat partai, rekening partai, dan keanggotaan. Dua partai yang tak lolos tak memenuhi syarat minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Di UU itu disebutkan bahwa setiap kabupaten/kota harus punya anggota minimal berdasarkan jumlah penduduk. Nah, berdasarkan itu, KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, di antaranya analisis kegandaan internal dan eksternal. Kalau ketemu kegandana eksternal, dilakukan verifikasi faktual, ketemu langsung dengan orang-orang yang namanya muncul itu,” jelas Hasyim.
Untuk sembilan partai yang mendapatkan kesempatan menyerahkan dokumen persyaratan ulang, 15 Desember adalah batas akhir penyerahan perbaikan administrasi. Perbaikan akan diteliti selama sepuluh hari oleh KPU dan akan diumumkan pada 23 Desember.
Terhadap partai politik yang dinyatakan telah lulus verifikasi faktual pada tahun 2012 dan dinyatakanlolos penelitian administrasi, tetap dilakukan verifikasi faktual di satu provinsi dan 17 kabupaten/kota baru.