August 8, 2024

Penundaan Pilkada Dinilai Jawab Keresahan Penyelenggara Pemilu di Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh menilai tepat keputusan penundaan empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yag diambil oleh KPU RI. Empat tahapan Pilkada yang ditunda yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

“Putusan KPU RI No.179 tentang penundaan empat tahapan, itu menjawab kondisi yang dikhawatirkan sebagian besar stakeholder pemilu di daerah. Tahapan-tahapan tersebut secara prinsip bertentangan dengan himbauan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) yang melarang pertemuan dalam jumlah besar dan melakukan social distancing. Dia juga dihadapkan dengan psikologis publik, karena Covid-19 itu kan damapaknya sampai ke daerah,” ujar Ardiles pada webdiskusi “Penundaan Pilkada dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah” (5/4).

KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara telah menyurati partai politik dan bakal calon perseorangan perihal penundaan empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Sebagaimana disampaikan Ardiles, partai politik, juga bakal calon perseorangan di Sulawesi Utara dapat memahami dan menerima keputusan tersebut. Tujuan Pilkada dianggap sejalan dengan penanganan Covid-19 dan bahwa dalam kondisi pandemik, kemanusiaan mesti diutamakan.

“Di Sulawesi Utara, ada empat kabupaten/kota yang ada bakal calon perseorangan, yang sebenarnya hanya tinggal menunggu verifikasi faktual. Namun, mereka sudah kita surati secara resmi perihal penundaan tahapan ini dan bisa dipahami dengan baik,” kata Ardiles.

Jajaran KPU Sulawesi Utara, juga di daerah lainnya, kini tengah bekerja dari rumah. Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah dihentikan sejak 31 Maret 2020. Untuk Pilkada Serentak di wilayah Sulawesi Utara, anggaran sebesar 220 miliar rupiah telah digunakan hampir 15 persen.

“Anggaran Pilkada, kami hentikan kegiatan yang dari hibah daerah. Jadi, sejak 31 Maret sudah tidak kita gunakan lagi. Untuk efisiensi dan akuntabilitas anggaran dari hibah,” tukas Ardiles.

Sementara itu, untuk sisa anggaran yang menurut keputusan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II pada Senin (30/3) mesti dikembalikan kepada Pemerintah Derah untuk penanggulangan Covid-19, KPU Sulawesi Utara masih menunggu instruksi selanjutnya.

“Kami menunggu instruksi selanjutnya. Kalau mau dikembalikan ke Pemerintah untuk penanganan Covid-19, kami masih menunggu instruksi,” pungkas Ardiles.

Di Sulawesi Utara, mayoritas kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2021, dan sebagian kecil pada Mei 2021. Jika Pemerintah memutuskan penundaan Pilkada Serentak  2020 selama dua belas bulan, yakni pemungutan suara dilaksanakan pada September 2021, maka mesti ada penjabat sementara.

Pandangan Bawaslu daerah

Di pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen juga menyatakan sepakat pada penundaan tahapan Pilkada. Ia menerangkan, dengan Pilkada 2020 di tingkat provinsi dan di 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat, kegiatan penyelengaraan Pilkada yang banyak memerlukan kontak fisik beresiko besar menularkan Covid-19 di seluruh daerah Sumatera Barat.

Dengan adanya Surat Keputusan KPU RI tentang penundaan empat tahapan Pilkada, Bawaslu Sumatera Barat telah mengsinstruksikan semua jajarannya untuk menghentikan tahapan sementara dan menonaktifkan pengawas pemilu adhoc.

“Karena di Sumbar dilakukan Pilgub (Pemilihan Gubernur), dan juga Pilbup (Pemilihan Bupati) dan Piwalkot (Pemilihan Wali Kota) di 13 kabupaten/kota, artinya pengawasan di Sumbar (Sumatera Barat) dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Dan, ada bakal calon perseorangan juga di Pilgub. Hanya tiga desa yang tidak ada sebaran dukungannya,” terang Surya.

Diakui Surya, pihaknya telah menyusun pertanggungjawaban anggaran Pilkada Serentak 2020 hingga tahapan terakhir yang dilaksanakan. Di masa penundaan tahapan, Bawaslu Sumatera Barat akan menentukan strategi pengawasan penundaan pemilu terhadap tiga usulan KPU RI, yakni ditunda tiga bulan, enam bulan, dan dua belas bulan.

“Kami akan menenentukan strategi pengawasan terhadap penundaan pemilu. Faktanya, Covid di lapangan mempengaruhi banyak hal, dan Pilkada ini kan melibatkan banyak masyarakat. Jadi, harus ada strategi pengawasan,” tutur Surya.

Ia juga meminta kepastian kepada penyelenggara pemilu di tingkat pusat mengenai mekanisme pengembalian dana hibah dari Pemerintah Daerah. Pun, mendorong adanya kepastian ketersediaan anggaran untuk Pilkada lanjutan.

“Kami meminta kepastian bagaimana langkah-langkah secara hukum dan teknis realokasi ini dilakukan. Kami mengusulkan anggaran untuk Pilkada 2020 itu kan sejak Februari 2019, jadi nanti mesti dipastikan anggaran untuk Pilkada lanjutan,” tandas Surya.

KPU RI apresiasi kesigapan penyelenggara pemilu di daerah

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengapresiasi penyelenggara pemilu di daerah yang telah meneliti anggaran Pilkada Serentak 2020 yang mesti dipertanggungjawabkan, sehubungan dengan keputusan RDP untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada untuk penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. KPU RI pun masih menunggu bunyi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), sebab keputusan RDP bukanlah produk hukum.

“Saya apresiasi teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota, baik KPU maupun Bawaslu, karena mereka sudah meneliti dengan detil berapa yang sudah dipakai, dan yang harus dipertanggungjawabkan. Kami juga sedang menunggu dala perpu itu disebutkan sepeti apa. Apakah mengatur anggarannya, apa hanya mengatur waktunya saja. Sebab, perpu ini menjadi dasar bagi KPU untuk meminta KPU daerah melakukan apa,” jelas Arief.

KPU RI meminta agar penyelenggara pemilu memperhatikan tiga hal. Pertama, bunyi perpu yang dihaapkan segera terbit. Kedua, penyelenggara adhoc. Ketiga, anggaran. Jika Pilkada ditunda dalam waktu yang lama, tahapan yang telah dilaksanakan dengan data yang telah berubah berpotensi diulang. Anggaran Pilkada lanjutan tentu akan bertambah.

“Jadi, sumber daya manusia, apakah yang direkrut sekarang, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah dilantik, PPS, ini masih semuanya memenuhi syarat atau tidak? Bisa dikasih tugas atau tidak? Lalu perhatikan anggarannya. Apakah dengan melanjutkan tahapan, apakah semua tahapan yang sudah kita kerjakan masih bisa digunakan di tahapan yang akan ditentukan. Kalau harus ulang dari awal, apakah anggarannya cukup?” tutup Arief.