August 8, 2024

Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor Sosialisasi dari Peserta Pemilu

Dalam draft Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termuat satu aturan baru, yakni larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima honor berupa uang/barang/jasa/janji dari peserta pemilu dan tim kampanye yang mengundang ke acara sosialisasi atau kegiatan lain sebagai narasumber. Aturan ini ditujukan untuk mencecah munculnya dorongan untuk berbuat parsial dalam penyelenggaraan pemilu.

“Aturan ini muncul karena ada pengalaman yang pernah terjadi di Jakarta dulu. Jadi, di draft kami atur bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh lagi menerima janji, uang, atau barang, baik langsung atau tidak langsung dari peserta pemilu,” jelas Ketua DKPP, Harjono, pada konferensi pers di Gondangdia, Jakarta Pusat (14/9).

Penyelenggara pemilu boleh menerima honor apabila pihak yang mengundang adalah non peserta pemilu. Namun, jumlah honor tak boleh melebihi nominal yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yakni empat juta rupiah.

“Kalau yang undang universitas atau instansi yang tidak ada kaitannya dengan peserta pemilu, itu boleh. Nilainya berapa, nanti dirumuskan. Tapi disepakati tidak boleh lebih dari empat juta rupiah. Ekuivalen dengan ketentuan yang berlaku di Kemenkumham,” kata Harjono.

Aturan di dalam draft Peraturan DKPP ini dapat berubah mengikuti kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah pada rapat dengar pendapat 18 September 2017.