Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April mendatang. Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, berharap anggota KPU periode 2017-2022 terpilih dapat bersikap mandiri. Anggota KPU mesti mengambil keputusan berdasarkan azas-azas penyelenggara pemilu dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, serta tak terpengaruh oleh desakan atau pesanan aturan dari pihak lain.
“Dia harus mengambil keputusan berdasarkan apa yang dia yakini. Tidak boleh merasa tertekan oleh pihak mana pun dalam mengambil keputusan,” kata Hadar pada diskusi “Seleksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Menanti Wasit yang Kredibel” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/3).
Selain mandiri, anggota KPU RI, kata Hadar, harus bersikap imparsial atau nonpartisan, transparan, dan berintegritas. Anggota KPU RI mesti memiliki orientasi untuk melayani, baik kepada pemilih maupun peserta pemilu, secara penuh waktu.
“Kerja dan tugas anggota KPU itu banyak sekali. Oleh karenanya kita minta agar semua anggota KPU bekerja full time, tidak paruh waktu. Saat anda terpilih menjadi anggota KPU, anda menyerahkan diri anda untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan demokratis,” tegas Hadar.
Anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan bahwa Pansus menyepakati bahwa anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja penuh waktu dan tak merangkap sebagai pengurus suatu organisasi massa (ormas).
“Kami telah sepakat anggota KPU harus full time dan tidak merangkap jadi pengurus ormas. Kalau jadi anggota itu hak mereka, tapi pengurus ormas itu kita batasi,” jelas Baidowi.