January 31, 2025

Penyelenggara Pemilu Profesional Jadi Investasi Demokrasi

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam berbagai perhelatan pemilu di Indonesia. Menurutnya, KPU berhasil menjadi pionir penyelenggara pemilu yang menerapkan transparansi dengan standar tinggi baik di kawasan maupun global.

“Melalui inovasi sistem informasinya, KPU telah menjadi pionir penerapan transparansi standar tinggi. Nah, mestinya ini dijadikan pembentuk Undang-Undang (UU) untuk memperbaiki demokrasi, bukan malah mengintervensi penyelenggara pemilu lewat kewajiban konsultasi,” ujar Titi pada acara “Catatan Akhir Tahun Perludem: Masih Prosedural, Belum Substansial” di Guntur, Jakarta Selatan (27/22).

Titi kemudian mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu yang tercermin pada baiknya prosedural pemilu yang dijalankan, telah terbukti mampu membawa perubahan. Kasus Pilkada Aceh Singkil 2017 contohnya. Meskipun petahana maju dengan manuver politik uang dan politisasi birokrasi, petahana dikalahkan oleh masyarakat yang percaya bahwa kerahasiaan suara pada pemilu dapat membawa perubahan.

“Masyarakat percaya ketika suara dia berikan ke kotak suara, kerahasiaan itu dia yakini. Sehingga boleh dia diintimidasi dan diberikan uang, tapi ketika dia tau karena suaranya bisa buat perubahan, jadi kebaikan prosedural pemilu yang dijamin KPU telah membuat perubahan,” terang Titi.

Menambah komentar baik kepada penyelenggara pemilu, Ketua Perludem, Topo Santoso, menandaskan bahwa the capable guardian, penjaga hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah lengkap. Banyaknya gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan bahwa sistem politik aktif bekerja dan peserta pemilu mempercayai the capable guardian yang tersedia untuk memberikan keadilan.

“Jadi, itu bukan kelemahan sistem politik kita. Itu menunjukkan sistem politik kita hidup, bekerja. Orang yang merasa dicurangi, dia lapor, menggugat. Tinggal bagaimana agar lembaga yang sudah ada bisa menangani persoalan-persoalan itu,” jelas Topo.

Topo berpesan agar penindakan hukum pemilu memberikan perhatian pada pengembalian hak kepada pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan atau dihilangkan. Kebaikan penegakan hukum tak terletak pada keberhasilan memenjarakan orang yang bersalah, tetapi memulihkan hak-hak yang dicuri.