International Foundation for Election System (IFES) memberikan rekomendasi penyelenggaraan pemilu yang aman di tengah wabah corona atau Corona Virus Disease (Covid)-19 yang merebak di berbagai negara. Per tanggal 26 Maret 2020, telah ada 189 negara yang memiliki kasus Covid-19 di negaranya. IFES sendiri melaporkan 23 negara menunda pemilunya.
Dalam rekomendasi IFES, IFES mengingatkan agar keputusan untuk melanjutkan atau menunda tahapan pemilu mesti diambil oleh banyak pihak yang berkepentingan di suatu negara, dengan mendasarkan keputusan pada informasi yang cukup, kredibel dan terkini. Informasi dari lembaga kesehatan yang krusial yakni, kondisi kerentanan kesehatan masyarakat, tingkat penyebaran penyakit, dan faktor kontekstual lainnya.
“Ketika dunia bereaksi terhadap pandemi baru, penting agar lembaga penyelenggara pemilu dan pihak yang memilikik otoritas di seluruh dunia untuk membuat keputusan yang masuk akal dan didasari pada informasi yang cukup mengenai apa dan bagaimana mengadakan kegiatan pemilihan yang dijadwalkan.”
IFES menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pemilu di tengah Covid-19 bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan. Pemilu tetap dapat diselenggarakan dengan langkah-langkah khusus yang dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memenuhi hak-hak demokrasi setiap warga negara. Kegiatan dapat memanfaatkan teknologi informasi atau cara-cara konvensional yang tidak memerlukan pemilih atau penyelenggara pemilu untuk berkumpul dalam jumlah besar dan melakukan kontak fisik.
“Berkerumun dapat dihindari dengan mengadakan beberapa kegiatan atau tahapan pemilihan secara online atau jarak jauh, jika ketentuan hukum memungkinkan.”
Pada tahap pendaftaran pemilih misalnya, penyelenggara pemilu dapat memfasilitasi pendaftaran pemilih secara online atau melalui pos. Lalu bimbingan teknis dan pelatihan bagi penyelenggara pemilu adhoc dapat dilakukan secara virtual.
Kegiatan kampanye, yang biasanya mengumpulkan orang dalam jumlah besar sebagai ajang pamer kekuatan politik dapat diganti dengan kampanye di media sosial atau media online dan tradisional.
Pada tahapan pemungutan suara pun, penyelenggara pemilu dapat memfasilitasi pemilih dengan memberikan suara secara online atau melalui pos. Jika terjadi perselisihan hasil pemilu, pengadilan dapat membuka layanan pengaduan pengaduan secara online.
“Menyelenggarakan pemilihan pada saat pandemi tidak akan muda, tetapi tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang tidak mungkin tanpa mempertimbangkan langkah-langkah wajar yang dapat melindungi kesehatan dan hak-hak demokratis.”
Sebaliknya, jika para pihak telah bersepakat untuk menunda tahapan pemilu dalam jangka pendek, kelangsungan pemerintahan mesti terjamin dan pemenuhah hak-hak dasar individu terpenuhi.
Rekomendasi yang dikeluarkan IFES diakui pihaknya telah mempedomani aturan umum dari Organisasi Kesehatan Dunia, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, dan praktik baik dari Komisi Perbantuan Pemilu Amerika Serikat selama krisis kesehatan publik. Rekomendasi pun disusun berdasarkan informasi dan pengetahuan yang didapatkan IFES hingga 19 Maret.
Dari catatan IFES, 23 negara yang telah memutuskan menunda pemilunya antara lain Austria, Argentina, Armenia,Bolivia, Brazil, Cili, Kolombia, Ceko, Prancis, Iran, Italia, Maldive, Nigeria, Makedonia Utara, Paraguay, Peru, Serbia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Suriah, Tunisia, dan Inggris.