Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan disesuaikan. Jumlah penduduk dan kondisi geografis jadi variabel dalam menentukan jumlah anggota KPU.
“Untuk penyesuaian jumlah, ada skema jumlah penduduk. Hanya jumlah penduduk. Itu sudah kita sepakati di rapat Panja,” kata Lukman Edy, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan (5/6).
Sementara Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, saat rapat bersama itu menyebut penyesuaian jumlah anggota KPU di provinsi dan kabupaten/kota mempertimbangkan kondisi atau luas geografis serta jumlah penduduk.
Riza Patria, Pimpinan Pansus RUU Pemilu, menyebut beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua diperlukan tambahan dua orang anggota KPU. Sementara kabupaten lain yang kecil, seperti Kepulauan Seribu, akan dikurangi jumlahnya menjadi tiga orang anggota saja.
Selain penyesuaian jumlah anggota KPU di provinsi dan kabupaten/kota, rapat tersebut juga menyepakati penambahan empat orang anggota KPU dan empat orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).