Maret 28, 2024
iden

Per 7 Agustus 2019, MK Kabulkan 5 Permohonan PHPU Pileg

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, per Rabu (7/8) Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 165 permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg). Sebanyak 29 perkara ditolak, 80 perkara tidak dapat diterima, 31 perkara gugur, 20 perkara ditarik kembali, dan 5 perkara dikabulkan.

“Jadi, per tanggal 7 Agustus 2019, ada 5 perkara yang dikabulkan, baik dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Sisanya, yang lebih banyak, ada yang ditolak, tidak dapat diterima, gugur, atau ditarik kembali oleh pemohon,”kata anggota KPU RI, Hasim Asyarie melalui keterangan tertulis yang diterima rumahpemilu.org (8/8).

Rumahpemilu.org kemudian menelusuri putusan MK melalui website https://mkri.id. Lima permohonan yang dikabulkan yakni sebagai berikut.

  1. Putusan No.76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dimohonkan oleh Megawati Soekarnoputi dan Hasto Kristiyanto selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pada putusannya, MK memutuskan agar KPU RI dan KPU Kabupaten Trenggalek melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan (dapil) Trenggalek 1.
  2. Putusan No.167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, diajukan oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Lodewijk F. Paulus, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Golkar dapil Bintan 3, TPS 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Hasil perolehan suara yang benar yaitu: Partai Golkar 27 suara. Calon anggota legislative (caleg) Partai Golkar atas nama Hasriwady 19 suara, Amran 11 suara, Aisyah 7 suara, Said Busra Mufrizal 1 suara, Rokhayah 13 suara, Wandra Fadhilah 0 suara, Susanti 0 suara, dan jumlah suara sah Partai Golkar dan caleg 83 suara.
  3. Putusan No.71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Megawati dan Hasto, pimpinan PDIP. Melalui putusan ini, MK mengoreksi perolehan suara yang benar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bintan dapil Bintan 3. Suara PKS dinyatakan sebesar 1.645 suara. Suara untuk partai 124, suara untuk caleg M. Toha 370, Achmad Holidun 76, Dwi Afriliyana Syari Hasibuan 48, Dani Setyawan 41, Rika Afriyanti 14, Ira Wijiyanti 28, Muttaqin 944.
  4. Putusan No.146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pemohon permohonan adalah Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Ahmad Muzani, Sekjen Partai Gerindra. Pada putusan ini, MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk caleg Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau 4, Nyanyang Haris Pratamura adalah 7.529 suara, dan perolehan suara pihak terkait, Asnah, sesama caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau, adalah 7.519 suara.
  5. Putusan No.183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon yaitu Airlangga Hartarto dan Lodewijk F. Paulus. MK memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap suara Partai Golkar pada Pemilihan ANggota DPRD Kota Surabaya dapil 4 di TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Catherine Natalia yang melakukan pemantauan terhadap sidang sengketa hasil Pileg di MK mengatakan bahwa MK mengabulkan permohonan karena dalil pemohon dinilai beralasan menurut hukum, sesuai dengan pembuktian yang diajukan oleh para pemohon. Permohonan yang dikabulkan juga biasanya memenuhi syarat penyusunan permohonan sesuai Peraturan MK, dan tak ada pertentangan antara posita dan petitum.

Adapun bukti yang diajukan oleh para pemohon di persidangan berupa dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang yang dimiliki pemohon. Pada proses pembuktian, dokumen pemohon disandingkan dengan dokumen milik KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“MK mengabulkan permohonan karena dalil pemohon beralasan menurut hukum sesuai dengan pembuktian yang diajukan oleh pemohon. Kalau soal bukti, bukti yang diajukan itu adalah dokumen yang dimiliki pemohon, disandingkan dengan dokumen KPU dan Bawaslu,” kata Catherine kepada rumahpemilu.org (8/8).