Maret 28, 2024
iden

Perempuan Pengganti Perempuan Caleg Terpilih

Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengusulkan ketentuan penggantian anggota legislatif terpilih kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Apabila anggota legislatif terpilih yang diganti atau mengundurkan diri adalah perempuan, penggantinya mesti perempuan.
“Penggantian calon perempuan terpilih, penggantinya adalah perempuan yang memiliki suara terbanyak berikutnya, bukan laki-laki. Kalau laki-laki yang diganti, ya silakan laki-laki,” kata Ketua GPSP, Endang Widyastuti Dungga, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (8/1).
Selain itu, MPI mengajukan ketentuan afirmasi perempuan lainnya, yakni dalam hal penetapan calon terpilih. Apabila terdapat dua atau lebih calon anggota legislatif dengan perolehan suara yang sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan sebaran suara dan mengutamakan keterwakilan perempuan.
“Jadi, yang dimenangkan adalah calon yang sebaran suaranya lebih merata dan mengutamakan terpenuhinya keterwakilan perempuan,” jelas inisiatir senior MPI, Yuda Irlang.
GPSP dan MPI juga mengusulkan ketentuan 30 persen perempuan di kepanitiaan seleksi yang dibentuk partai dalam rekrutmen calon anggota legislatif. Partai mesti transparan dan menyertakan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi penetapan calon anggota legislatif dan nomor urut