August 8, 2024

Perludem dan International IDEA Luncurkan Buku Teknologi Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) meluncurkan buku mengenai teknologi pemilu di Jakarta (3/12). Bertajuk “Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu”, buku yang ditulis dua peneliti Perludem, Heroik Mutaqien Pratama dan Nurul Amalia Salabi ini menggambarkan ragam teknologi pemilu yang diterapkan di berbagai negara.

“Buku ini sangat penting, karena menjelaskan banyak teknologi pemilu dan penerapannya di berbagai negara. Khusus bagi Indonesia, buku ini bisa jadi rujukan dalam proses revisi undang-undang pemilu,” kata Ketua Yayasan Perludem, Topo Santoso membuka acara.

Direktur International IDEA wilayah Asia Pasifik, Leena Rikkila menjelaskan, tak semua negara berhasil bak menerapkan teknologi pemilu. Di satu negara, teknologi pemilu memang menghasilkan pemilu yang lebih mudah, murah, dan terbuka. Di negara yang lain, teknologi pemilu malah menambah permasalahan.

Pakar teknologi pemilu International IDEA, Peter Wolf mengatakan, banyak bias dari pemahaman para pemangku kepentingan pemilu di Indonesia. Sebagian, terlalu yakin, teknologi pemilu seperti e-voting bisa menjawab masalah Indonesia. Tapi sebagian laginya terlalu skeptis dengan teknologi pemilu.

Penulis buku, Heroik dan Amalia mengingatkan pentingnya memahami ragam teknologi dan konteks suatu negara dalam menerakan teknologi pemilu. Misal, negara Brasil dengan pemilu serentak dan jumlah penduduk banyak mirip Indonesia, penting jadi pertimbangan Indonesia, atau sebaliknya.

Dua penulis itu pun menyimpulkan, setidaknya ada tiga aspek yang amat penting agar teknologi pemilu bisa diterima oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia. Pertama, kebutuhannya dari masyarakat luas. Kedua, adanya kepastian hukum (di tingkat undang-undang ). Ketiga, uji coba yang cukup.

Konteks peluncuran buku ini adalah tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan. Harapannya, pemangku kepentingan pemilu bersetuju untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada. Salah satu yang diharapkan bagi sejumlah lembaga masyarakat sipil kepemiluan adalah dijaminnya proses dan hasil implementasi rekapitulasi elektronik. []