August 9, 2024

Perludem Desak MK Segera Putuskan JR Ambang Batas Pencalonan Presiden

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan judicial review (JR) atau uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Masa pendaftaran tinggal satu hari lagi dan belum ada satu pun partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami meminta MK segera memutus permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang (UU) No. 7/2017 agar ada kejelasan konstitusional terkait dengan beberapa alasan permohonan baru yang diajukan,” kata Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyati kepada rumahpemilu.org (9/8).

Khoirunnisa kemudian mengatakan, MK pernah memutuskan permohonan uji materi yang berkaitan dengan kepentingan konstitusional dan agenda ketatanegaraan dengan cepat. Ambang batas pencalonan presiden menyangkut dua hal yang sama, MK diharapkan tak bertindak beda.

“MK memiliki preseden memutuskan secara cepat permohonan pengujian UU. Oleh sebab itu, seharusnya permohonan ini juga diberlakukan sama,” tukas Khoirunnisa.

Situasi pendaftaran terakhir, sembilan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Pendukung Joko Widodo akan melakukan pendaftaran pada 10 Agustus 2018 pukul sepuluh pagi. Jika Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan partai-partai lainnya tak berhasil membentuk koalisi sehingga hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri, maka masa pendaftaran akan diperpanjang satu kali tujuh hari. Jika masih tak ada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didaftarkan, masa pendaftaran kembali diperpanjang satu kali tujuh hari.