August 9, 2024

Perludem Desak Presiden Segera Undangkan UU Pemilu

Sejak ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Juli 2017, Undang-Undang (UU) Pemilu belum kunjung diundangkan dalam lembaran negara. Padahal, di dalam UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan Pemilu Serentak dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Presiden diharapkan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengundangkan UU Pemilu.

“Sekarang sudah pas dua minggu sejak UU Pemilu ditetapkan. Memang Presiden punya waktu maksimal 30 hari untuk mengundangkan, tapi tahapan pemilu harus segera berjalan karena penyelenggara pemilu akan menghadapi banyak realitas,” tegas Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati, pada diskusi “Menyegerakan Pengundangan RUU Pemilu” di Menteng, Jakarta Pusat (4/8).

Realitas yang dimaksud Khoirunnisa yakni, pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan, program, dan jadwal untuk Pemilu Serentak 2019, dan potensi gugatan judicial review (JR) yang telah marak disuarakan oleh pegiat pemilu dan ahli hukum di Indonesia.

“Sudah banyak yang bilang akan menggugat pasal-pasal di UU Pemilu, termasuk pasal tentang verifikasi partai politik peserta pemilu. Itu kan berarti menyangkut tahapan pemilu. Nah, permohonan itu belum bisa diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena belum ada nomornya,” jelas Khoirunnisa.

Perludem berharap konsultasi PKPU ke DPR dapat tetap berjalan di tengah masa reses. Kinerja KPU tak semestinya terganjal oleh PKPU yang tak kunjung dibahas dalam rapat dengar pendapat. DPR mesti memahami bahwa PKPU merupakan agenda yang mendesak.

“Banyak yang harus dipikirkan. Apakah panitia ad hoc di Pilkada 2018 akan diperpanjang untuk Pemilu 2019? Apakah DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pilkada 2018 bisa dilanjutkan untuk Pemilu 2019, atau diulang dari awal?” tukas Ninis.