Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, dalam siaran pers yang diterima oleh rumahpemilu.org (6/1) mengatakan bahwa format debat yang disetujui oleh kedua pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden adalah dengan memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada paslon satu minggu sebelum debat kandidat berlangsung tanggal 17 Januari 2019. Tujuan soal diberikan satu minggu sebelumnya adalah agar gagasan yang disampaikan oleh paslon dapat dijelaskan dengan rinci dan utuh.
“Tujuannya agar paslon gagasan paslon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh. Apa visinya jika terpilih, apa misinya untuk membangun bangsa, dan apa programnya untuk mengatasi berbagai masalah rakyat. Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong,” tulis Pram.
Ia lanjut menjelaskan, pertanyaan yang diberikan kepas paslon tak sepenuhnya terbuka. Untuk setiap segmen, KPU memberikan masing-masing paslon lima pertanyaan yang sama. Kemudian, masing-masing paslon akan mengambil salah satu pertanyaan melalui undian.
“Jadi bukan dikasih tahu satu soal seminggu sebelumnya yang pasti akan ditanyakan dalam debat. Karena itu, maka setiap paslon harus tetap menyiapkan diri dengan serius. Karena mereka tidak tahu, soal yang mana yang harus mereka jawab,” urai Pramono.
KPU juga menerapkan metode pertanyaan tertutup pada salah satu segmen. Antar paslon dapat saling mengajukan pertanyaan rahasia yang sesuai dengan tema debat.
“Itulah format debat yang terakhir kali disetujui oleh Timses (Tim sukses) kedua paslon,” ucap Pramono.
Format tersebut dikritik oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut Perludem, KPU tak perlu memberikan kisi-kisi pertanyaan yang telah dirumuskan oleh panelis debat kandidat, karena selain sebagai sarana untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja, debat juga mesti ditujukan untuk menguji sejauh mana autentisitas dan kedalaman pemahaman paslon terkait isu-isu penting dan kondisi faktual dari setiap tema debat.
“Menurut Kami perlu ditinjau ulang. Debat ini kan memiliki tema spesifik yang berkaitan dengan orang banyak. Maka, kalau kisi-kisi pertanyaan sudah diberikan, kami khawatir tidak akan tergali sejauh mana pemahaman paslon terkait suatu isu yang menjadi tema bahasan,” tandas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada rumahpemilu.org (7/1).
Secara harafiah, berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), debat adalah pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Dengan merujuk pada definisi ini, Perludem menilai bahwa pertanyaan yang tak diketahui oleh paslon akan memunculkan pembahasan dan pertukaran pandangan dan pemahaman yang orisinil dari para paslon.
Perludem memandang, tema debat yang rinci sudah merupakan kisi-kisi yang memadai. Memberikan pertanyaan yang salah satunya akan keluar pada saat debat rentan menimbulkan kontroversi dan spekulasi yang tidak konstruktif bagi diskursus pemilu.
“Mengapa tidak cukup hanya tema saja? Kenapa malah dilengkapi dengan penyampaian pertanyaan? Itulah yang jadi pertanyaan besar bagi publik dan membuat penasaran,” tukas Titi.
Memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada paslon menyebabkan publik kehilangan momen untuk dapat melihat respon natural para calon. Debat mestinya menjadi ajang pengujian, apakah paslon mampu bersikap substantif, sistematis, dan tepat sasaran di bawah tekanan. Publik juga berhak mengetahui daya tahan dan adaptasi calon di dalam kondisi yang tak terduga, suatu sikap yang memperlihatkan kapasitas kepemimpinan para calon dalam tata kelola pemerintahan kelak.
“Konsep, komitmen, dan keberpihakan atas suatu isu diuji secara apa adanya dalam debat yang spontan. Pemimpin sudah semesetinya bisa bekerja di bawah tekanan,” tegas Titi.
Perludem mewajari sikap KPU yang mempertimbangkan masukan paslon terkait mekanisme dan format debat. Namun, sebagai lembaga yang mandiri, semestinya KPU memiliki konsep debat yang kuat, yang menjadi tawaran dalam pelaksanaan debat. KPU tak harus bersepakat atas semua hal dengan paslon apabila KPU memandang konsep yang dibawanya lebih sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bersih, jujur, adil, dan demokratis.
Perludem mendorong KPU untuk meninjau ulang langkah untuk memberikan semua daftar pertanyaan kepada paslon. KPU cukup menyampaikan tema umum perdebatan sebagai basis bagi paslon untuk mempersiapkan diri.