September 13, 2024

Perludem Dukung KPU Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Hoaks Surat Suara dari Cina

Kamis (3/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan kasus hoaks tujuh kontainer dari Cina berisi jutaan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) tercoblos ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri). KPU RI membawa bukti berupa rekaman suara, gambar, dan tulisan terkait hoaks.

“Kami datang ke Bareskrim bersama Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sebagai penyelenggara pemilu, kami punya kewajiban untuk membuat pemilu ini berjalan aman, damai, luber (langsung, umum, bebas, rahasisa), jurdil (jujur dan adil). Yang sudah disiapkan adalah semua hal yang pernah kami terima tentang isu yang tidak benar ini,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Arief menegaskan, bahwa KPU akan melawan semua ancaman dan tindakan yang mengganggu jalannya Pemilu 2019. Atas kasus hoaks, KPU meminta Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan KPU dan menangkap pelaku penyebar hoaks.

“Kalau ada ancaman-ancaman, tindakan-tindakan yang mengganggu jalannya Pemilu, maka KPU akan melawan. Soal pelaku harus dintindak dengan undang-undang yang mana, saya tidak tahu. Itu wewenang penindak hukum. Tetapi, kami ingin penyebar hoaks ini bisa ditangkap,” tegas Arief.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung upaya KPU melaporkan kasus hoaks tersebut ke pihak Kepolisian. Hoaks yang tersebar di media sosial mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, integritas penyelenggara  pemilu, serta hasil pemilu yang akan datang.

“Isu terkait suara yang sudah tercoblos sebanyak tujuh kontainer ini sudah mengisi ruang publik, membuat gaduh, dan tentu meresahkan semua pihak. Maka kami mendukung KPU untuk mendorong aparat penegak hukum, terutama Kepolisian untuk mengusut tuntas isu ini,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada rumahpemilu.org (4/1).

Perludem mendesak pihak berwenang untuk melacak sumber informasi pertama yang menyampaikan hoaks dan motif pelaku. Jika dalam proses pemeriksaan dan penyidikan ditemukan usnur-unsur pelanggaran, maka pelaku mesti ditindak secara adil.

“Penegakan hukum menjadi penting agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua pihak terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, apalagi berkaitan dengan kontestasi pemilu,” ujar Fadli.

Selain itu, Perludem menghimbau kepada semua pihak, terutama peserta pemilu, tim kampanye, relawan, dan semua pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kontestasi pemilu, untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak benar, fitnah, menimbulkan keresahan, apalagi menganggu dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses Pemilu 2019. Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima, menyaring, dan menyebarluaskan informasi.

“Semua elemen harus hati-hati agar tidak terjadi penyebaran berita bohong yang akan menimbulkan efek buruk dan merusak proses penyelenggaraan pemilu kita. Ingat, Pemilu 2019 nanti adalah pemilu bersejarah yang akan dilangsungkan secara serentak untuk pertama kalinya,” tandas Fadli.