August 8, 2024
Titi

Perludem: Jangan Buat Kebijakan di RUU Pemilu yang Berpotensi Digugat

Pemerintah dan Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu diharapkan tak membuat kebijakan yang tak sesuai dengan konstitusi agar tak mendorong terjadinya gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi atau judicial review (JR) dapat mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, beberapa kebijakan di RUU Pemilu berpotensi digugat. Contohnya yakni, syarat partai politik peserta pemilu yang tak berubah sehingga partai yang telah diverifikasi pada Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi kembali. Bila diteliti, terdapat perubahan dalam syarat kepengurusan partai. Pada Pemilu 2014 hanya ada 33 provinsi, sedangkan untuk Pemilu 2019 ada 34 provinsi. Ada pula penambahan jumlah kabupaten/kota.

“Kan ada pemekaran daerah baru. Ini punya konsekuensi terhadap syarat verifikasi. Jadi, pasal yang mengatur syarat verifikasi partai politik peserta pemilu ini bisa digugat,” kata Titi pada diskusi “Solusi UI untuk Indonesia” yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Salemba, Jakarta Pusat (18/7).

Selain itu, pasal yang mengatur adanya presidential threshold juga berpotensi digugat. Presidential threshold tak relevan dengan konsep pemilu serentak dan upaya memperkuat sistem presidensil. Di konstitusi, sistem presidensil telah diperkuat dengan keharusan calon presiden memperoleh dukungan rakyat sebesar 50 persen plus satu, dengan sebaran dukungan di dua per tiga provinsi.

“Kalau tidak ada presidential threshold, gak ada upaya hukum untuk JR. Lagipula aneh, masa menguatakan prsidensialisme dengan menggunakan kekuasaan di masa lampau?” tukas Titi.

Titi berharap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan itikad baik pada rapat paripurna 20 Juli 2017 dengan menyelesaikan RUU Pemilu guna menjamin kepastian hukum. Voting harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Anggota parlemen adalah wakil rakyat, bukan wakil partai! Biarkan publik melihat pilihan masing-masing wakilnya terhadap lima paket isu krusial RUU Pemilu. RUU Pemilu adalah kepentingan pemilih,” tutup Titi.