Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutatan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 atau kurang dari 34 hari.
“Di tengah waktu tersisa yang sudah sangat singkat ini, Komisi II DPR RI belum juga melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutatan. Padahal, nama 14 calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 sudah diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada pertengahan Februari 2017 yang lalu,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada Rumah Pemilu (10/3).
Titi mengatakan bahwa transisi dan keberlanjutan kelembagaan KPU dan Bawaslu adalah salah satu kunci sukses agar Pemilu Serentak 2019 berjalan dengan jujur-adil dan demokratis. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI harus memprioritaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan.
“Apalagi yang ditunggu? Secara teknis, tidak ada hal yang menghambat Komisi II DPR untuk bisa melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu,” tukas Titi.
Komisi II DPR RI diharapkan peka terhadap pemberitaan di media yang juga tengah menyorot isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adalah hal penting untuk memberikan waktu kepada penyelenggara pemilu terpilih untuk mempersiapkan diri dan mempelajari regulasi dengan lebih baik.