August 8, 2024

Perludem Minta Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Diserentakkan di RUU Pemilu

Deputi Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati, mendorong agar pembentuk undang-undang mengatur keserentakkan jadwal rekrutmen penyelenggara pemilu. Hal tersebut ditujukan agar rekrutmen penyelenggara pemilu tak terserak dan mengganggu fokus penyelenggara pemilu yang tengah menyelenggarakan tahapan pemilu. Jadwal dapat diselipkan di antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

“Pengalaman penyelenggara pemilu di daerah, ketika harus mengumumkan daftar pemilih sementara, tapi hari itu dia harus ikut orientasi tugas oleh KPU. Ini agar tidak menimbulkan kompleksitas penyelenggara,” kata Khoirunnisa pada pada webkusi “Kemana Arah RUU Pemilu”, Minggu (7/6).

Rekomendasi dari Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, 2024 dilaksanakan pemilu serentak nasional, 2026 pemilu serentak daerah, dan 2027 rekrutmen serentak penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saan Mustopa menyambut masukan Perludem meski tak mengatakan akan mengatur rekrutmen penyelenggara pemilu secara serentak. Ia sendiri menginginkan agar masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir minimal satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu agar penyelenggara pemilu dapat mengikuti keseluruhan proses dan tahapan pemilu.

“Waktu masa berakhirnya atau masa tugas penyelenggara memang harus diatur. Jangan sampai ada kejadian di daerah, besok mau pemilu, habis masa jabatannya. Sehingga yang baru, itu tidak mengikuti proses yang dilakukan sejak awal. Kita ingin nanti dari penyelenggara di setiap tingkat, minimal masa jabatannya berakhir satu tahun sebelum pemilu dilakukan,” tandas Saan pada diskusi yang sama.