Maret 19, 2024
iden

Perludem: Para Paslon Mesti Jujur Susun Laporan Awal Dana Kampanye

Paska pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) tetap yang dilakukan pada Selasa (13/2), hari ini, Rabu (14/2), paslon harus memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). LADK tersebut selanjutnya diumumkan kepada publik pada 15 Februari.

Menyorot LADK, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar para paslon melaporkan LADK secara jujur. LADK merupakan gambaran kemampuan keuangan awal yang akan digunakan paslon untuk berkampanye. Laporan juga merupakan titik pijak penilaian komitmen akuntabilitas dan transparansi paslon dalam melaporkan  sumbangan dan pengeluaran dana kampanye di akhir pelaksanaan kampanye.

“Tolong jujurlah dalam melaporkan LADK. Ungkap nominal uangnya di dalam laporan ini. Jangan sampai LADK hanya menjadi syarat formil dan pemenuhan administratif saja. LADK harus jadi momentum untuk mewujudkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2018,” tegas Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada rumahpemilu.org (14/2).

Perludem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya menjadikan dana kampanye sebagai fokus pengawasan. Pasalnya, praktek selama ini membuktikan bahwa aktivitas kampanye lapangan yang menyedot biaya tinggi tak sesuai dengan dana kampanye yang dilaporkan.

“Ini harus diawasi secara mendalam oleh pengawas pemilu, langsung dan melekat. Kami harap pengawas bisa langsung memainkan peran penegakan hukum jika ada pasangan calon yang tak jujur dalam melaporkan dana kampanye,” kata Fadli.

Sanksi bagi paslon yang tidak jujur melaporkan dana kampanye, yang terberat, adalah diskualifikasi.