August 8, 2024

Perludem: Penambahan 19 Kursi Anggota DPR Tak Menjadi Solusi Ketidakadilan Alokasi Kursi

 

Pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, muncul wacana penambahan  kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebanyak 19 kursi. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hetifah, mengatakan bahwa penambahan kursi merupakan konsekuensi dari pengaturan kembali daerah pemilihan (dapil) dan adanya pemekaran daerah administrasi. Pemerintah menginginkan penyusunan dapil yang tak hanya memperhatikan jumlah penduduk, tetapi juga keluasan wilayah.

“Wacana penambahan 19 kursi DPR RI ini menguat, tetapi kita belum ketuk palu. Pemerintah sudah melakukan simulasi. Ini memang konsekuensi dari penataan dapil dan kondisi bahwa banyak daerah di Indonesia yang wilayahnya luas tetapi kekurangan jumlah wakil. Kami harap masyarakat bisa mengerti,” kata Hetifah di Senayan, Jakarta Selatan (20/4).

Berkenaan dengan wacana tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa penambahan 19 kursi DPR RI tak diperlukan. Penambahan kursi tak menjawab persoalan yang sebenarnya, yakni ketidakadilan alokasi kursi dapil. Pansus semestinya tak menambah jumlah kursi, melainkan mengurangi kursi dapil yang kelebihan representasi dan menambah jumlah kursi dapil yang kekurangan representasi.

“Menurut saya, jumlah kursi DPR RI 560 itu sudah cukup. Itu angka yang moderat. Jadi, sebaiknya Pansus menyelesaikan masalah ketidakadilan alokasi kursi. Kalau (kursi) mau ditambah, Pansus harus perhatikan bagaimana beban keuangan negara,” tukas Titi.

Pansus diharapkan dapat melihat masalah alokasi kursi secara lebih jernih. Penambahan anggota DPR RI mesti memiliki sebab yang jelas dan kuat.