Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini merekomendasikan agar penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pilkada 2020 memberikan kontribusi terhadap pendataan kepengurusan partai politik yang sah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pada tahap pendaftaran calon kepala daerah (cakada), partai politik pengusung calon wajib memberikan surat rekomendasi kepada cakada berisi tanda tangan ketua dan sekretaris dari pengurus partai di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan memberikan batas waktu kepada partai politik untuk menyerahkan daftar kepengurusan partai yang sah. Tujuannya, agar public terinformasi perubahan kepengurusan partai politik.
“Apakah KPU sudah memikirkan untuk membuat aturan bahwa sejak awal, menjelang proses pencalonan, partai politik diberi durasi untuk menyampaikan nama-nama kepengurusan yang memang diakui DPP (Dewan Pimpinan Pusat)? Ini kepentingan publik juga untuk mengetahui kepemimpinan partai di daerah siapa saja orangnya. Di Sipol kan ada data ketua dan sekretaris partai di masing-masing daerah. Tapi pasca pemilu, tidak ter-update. Jadi, agar ada konsistensi yang baik,” ujar Titi pada uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Pencalonan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (2/10).
Selain itu, daftar kepengurusan partai yang diberikan kepada KPU juga bermanfaat untuk menghindari kasus tertundanya penyelenggaraan Pilkada akibat adanya dualisme kepengurusan partai di daerah. Di Pilkada sebelumnya, apabila terdapat dualisme kepengurusan, mekanisme penentuan kepengurusan yang sah diserahkan kepada maisng-masing Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
“Jadi, ketika verfak (verifikasi faktual), itu bisa menggunakan referensi dokumen itu. Kalau ada dualisme di daerah, dikembalikan dengan mekanisme AD/ART, kecuali ada putusan pengadilan. Nah, untuk keberlanjutan Sipol, ini bisa terkait dengan potensi partai yang memenuhi syarat tersebut,” lanjut Titi.
Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting mengatakan bahwa KPU RI akan berkoordinasi dengan KPU Daerah untuk membentuk task force khusus menangani masalah kepengurusan partai. KPU juga telah mengatur di PKPU Pencalonan No.3/2017 Pasal 35 bahwa partai politik harus menyampaikan daftar kepengurusan partai di daerah yang akan menggelar Pilkada satu hari sebelum masa pendaftaran.
“Di pasal itu kami sudah cantumkan satu hari sebelum masa pendaftaran, partai menyampaikan kepengurusan partai di setiap tingkatan di daerah yang akan berpilkada,” kata Evi.
Saat ini, KPU tengah mengupayakan pengintegrasian antara Sipol dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU RI juga meminta agar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengakui Sipol di dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami sudah minta Komisi II agar revisi UU ke depan, Sipol dimasukkan ke UU agar tidak terjadi lagi masalah verifikasi parpol dimana Sipol tidak diakui. Jadi, ke depan, ada proses updating kepengurusan parpol melalui Sipol, sehingga publik bisa mengakses perkembangan kepengurusan dan keanggotaan partai. Ini akan memudahkan partai juga dalam mempersiakan diri di Pemilu 2024,” pungkas Evi.