August 8, 2024

Perludem: Pilkada Lanjutan Dapat Ditempuh KPU

Virus Covid-19 atau virus Corona menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Sejumlah gubernur telah memberlakukan peraturan sekolah online, bahkan Presiden Joko Widodo menetapkan kewaspadaan nasional untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Presiden menginstruksikan agar masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah dan tak mengadakan pertemuan dalam jumlah banyak.

Sehubungan dengan instruksi tersebut dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah yang masih berjalan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada. Tahapan-tahapan Pilkada kerap memerlukan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

“Rangkaian pelaksanaan Pilkada itu kan tahapannya banyak yang perlu aktivitas di luar kantor. Malah, beberapa rangkaian tahapa juga butuh melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat. Nah, KPU harus cepat-cepat meninjau tahapan mana saja yang perlu tindakan khusus. Apalagi Kota Depok dan Tangerang Selatan itu kan Pilkada juga. Itu daerah yang sangat dekat dengan DKI Jakarta yang sudah banyak orang terdampak virus Covid-19,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada rumahpemilu.org melalui Whats App (16/3).

Menurut Fadli, KPU mesti segera berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya Kementrian Kesehatan dan Gugus Tugas yang telah dibentuk Pemerintah untuk penanggulangan bencana Covid-19. Pun, KPU didorong untuk membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada dengan memasukkan materi antisipasi pencegahan virus Covid-10 di dalamnya.

“KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Fadli.

Ia menambahkan, bahwa pada Pasal 120 Undang-Undang Pilkada No.10/2016 disebutkan bahwa apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan kemananan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagain tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka pemilihan lanjutan dapat dilakukan. Pemilihan lanjutan kemudian dapat dilaksanakan kembali dengan meneruskan tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

“Jadi, ada payung hukumnya untuk pilkada lanjutan. KPU perlu mitigasilah, seberapa besar resiko menyelenggarakan tahapan Pilkada di tengah bencana Covid-19 ini. Ini kan bencana nasional ya, bahkan dunia. Penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak,” tutup Fadli.