August 8, 2024

Perludem: Rekonsiliasi Politik Bukan Ajang Transaksional dan Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilres) 2019 yang dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno pada Kamis (27/6). MK menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No.987/2019 tetap sah dan mengikat seluruh pihak. Dalam keputusan tersebut, perolehan suara paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih besar dari Prabowo-Sandi.

Pasca putusan MK, rekonsiliasi sosial dan politik oleh kedua paslon dan pendukungnya didorong banyak pihak, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun, alih-alih dimaknai sebagai ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan, kontestasi mesti diarahkan pada upaya untuk menghentikan keterbelahan masyarakat dan pendukung sebagai dampak dari kontestasi Pilpres.

“Agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Agenda rekonsialisasi cukup dimaknai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial ditengah masyarakat yang ditandai ketulusan elit untuk legowo menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU,” tandas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada rumahpemilu.org (28/6).

Sebelumnya, Titi mengimbau agar seluruh pihak menghormati putusan MK, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat, dan putusannya dinilai telahs esuai dengan fakta dan bukti hukum yang tersingkap di dalam persidangan. MK telah memeriksa, mengadili, dan memutus PHPU Pilpres dengan akuntabel dan transparan.

“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat, berdasar pada fakta dan bukti hukum yang sudah dipertimbangkan secara baik dan akuntabel. Kita apresiasi MK yang telah menjadikan perisdangan PHPU dapat ditonton oleh semua orang dan menjadi ajang pendidikan politik,” tandas Titi.

Elit politik diharapkan mengajak pendukungnya untuk mengawasi kerja dan kinerja pemerintahan dan parlemen terpilih secara aktif. Pengawasan akan membantu mendorong tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintahan terpilih nanti tetap memerlukan kelompok pengawas dan penyeimbang yang produktif dan konstruktif, sebagaimana fungsi cheks and balances dalam sistem presidensil. Maka itu, tenaga kita setelah penetapan nanti adalah mengawasi kerja dan kinerja mereka,” ujar Titi.