January 31, 2025

Permohonan Sengketa Hasil di Pilkada Serentak 2018 Diprediksi Meningkat

Permohonan sengketa hasil di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di 171 daerah diprediksi akan meningkat. Indikatornya, menurut Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, meningkatnya persentase perselisihan hasil di Pilkada 2017 dari Pilkada 2015. Di Pilkada 2015, dari 264 daerah yang menyelenggarakan pilkada, jumlah perkara yang diajukan sebanyak 152 atau 56,5 persen. Di 2017, terdapat 60 perkara dari 101 daerah pilkada atau 59 persen.

“Trendnya, meskipun hanya kami ambil dua periode pilkada serentak, meningkat. Jadi, sangat mungkin di 2018 akan ada lebih banyak jumlah perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “Catatan Awal tahun 2018, Tahun Politik Tahun Berat bagi Mahkamah Konstitusi” di Tebet, Jakarta Selatan (3/1)

Tak hanya itu, langkah MK yang menerima dan memproses hingga akhir perkara yang melewati ambang batas selisih suara juga dinilai akan mendorong pihak-pihak yang merasa dicurangi untuk mencari keadilan kepada MK. Sekalipun, hanya kasus tertentu yang tetap diterima MK.

“Misal, kasus Kabupaten Tolikara, Puncak Jaka, Sarmi, Intan Jaya., dan provinsi Papua, yang berdasarkan rekomendasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) pusat, dilakukan pemeriksaan terhadap daerah ini. Nah, dengan kecenderungan seperti ini, orang mungkin semakin berani mengajukan sengketa,” jelas Veri.

Pilkada 2018 menjadi laga pemanasan menuju Pemilu Serentak 2019. Gesekan politik akan memanas, potensi masalah diprediksi cenderung tinggi. Majelis Kehormatan MK diharap mempercepat proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK, agar kepercayaan publik tak semakin tergerus.