October 4, 2024

Perorangan Minta MK Batasi Dana Kampanye Dari Paslon Presiden-Wapres

Tiga perorangan warga negara Indonesia (WNI) mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 326 Undang-Undang (UU) No.7/2017 atau UU Pemilu terhadap Pasal 22 E ayat (1) dan 28 D ayat (1) UU Dasar (UUD) 1945. Ketiganya menilai penting agar MK mengatur batasan sumbangan dana kampanye dari calon presiden (capres), calon wakil preside (cawapres), dan partai politik atau gabungan partai politik pengusul demi menjamin terselenggaranya Pemilihan Presiden (Pilpres) yang jujur dan adil.

“Ketiadaan batasan berpotensi melahirkan penyumbang yang tidak diketahui asal-usulnya atau fiktif. Dengan cara memberikannya langsung kepada salah seorang atau pasangan calon (paslon) presiden atau melalui perantara partai politik yang justru dapat melahirkan pemilu yang tidak sehat, di antaranya terbukanya kemungkinan untuk memenangkan pemilu dengan segala cara, termasuk money politic,” kata Pemohon uji materi, Muhammad Hafiz, saat membacakan pokok permohonan pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (6/9).

Hafiz menjelaskan bahwa pengalaman pada Pilpres sebelumnya, keberadaan penyumbang fiktif akibat tak adanya regulasi yang membatasi sumbangan dana kampanye dari paslon dan partai politik pengusul menjadi sebab dari buruknya laporan dana kampanye dan hasil pemerintahan yang sarat akan kepentingan orang per orang atau kelompok kepentingan tertentu. Hafiz pun menyinggung kelemahan penyelenggara pemilu yang tak dapat melakukan audit forensik terhadap dana kampanye, melainkan hanya audit kepatuhan.

“Dana kampanye dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu agar paslon terpilih dapat melakukan tugas-tugas wajibnya tanpa disusupi oleh orang per orang atau sekelompok orang yang dapat merugikan kepentingan umum. Sehingga, pengalaman-pengalaman masa lalu yang di antaranya penyumbang fiktif hingga ketidakmampuan penyelenggara pemilu untuk memeriksa kebenaran penerimana dana kampanye dapat tercegah,” ujar Hafiz.

Lebih lanjut, Hafiz mengatakan bahwa ketiadaan batasan sumbangan dana kampanye dari paslon dan partai politik pengusul mengakibatkan perlakuan istimewa. Ia menilai, memang tak keliru jika paslon dan partai politik pengusul mengerahkan seluruh harta kekayaan untuk berkampanye, namun ketiadaan batasan dana kampanye menyebabkan arus uang di dalam kampanye menjadi tak terkendali. Uang yang tak terbatas dapat digunakan untuk jual beli suara.

Para pemohon meminta agar MK menyatakan dalam putusannya bahwa salah seorang atau paslon tak boleh memberikan sumbangan dana kampanye untuk dirinya sendiri lebih dari 85 miliar rupiah. Dan bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusul, tak boleh lebih dari 850 miliar rupiah.

“Karena kebutuhan kampanye Pilpres lebih besar cakupan wilayah pemilihannya, dengan 34 provinsi dengan cakupan yang berbeda dengan Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, maka apabila diperhitungkan, adil apabila salah seorang atau paslon presiden-wakil presiden dapat memberikan sumbangan dana kampanye tidak boleh melebihi 2,5 miliar dikali 34 provinsi, yaitu 85 miliar rupiah. Demikian juga dari partai politik atau gabungan partai politik, 25 miliar rupiah dikali 34 provinsi, yakni 850 miliar rupiah,” urai Hafidz.

Pasal 326 tak begitu relevan dengan pokok permasalahan

Terhadap pokok permohonan ini, tiga hakim MK yang hadir saat sidang, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon untuk mempertajam argumentasi dan menunjukkan relasi antara batasan sumbangan dana kampanye dari paslon presiden-wakil presiden dan partai politik pengusul dengan keadilan dan kejujuran laporan sumbangan dana kampanye. Ketiga hakim menilai, Pasal 326 yang dipermasalahkan oleh para pemohon tak begitu relevan dengan pokok permasalahan yang diajukan.

Pasal 326 berbunyi, “Dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.”

“Kalau kita lihat pasal 326, itu mengatur sumbangan dari pihak lain. Sementara yang diminta pemohon adalah pembatasan dana kampanye dari paslon sendiri dan partai pengusul,” kata Adams.

Komentar lanjut, Saldi meminta para pemohon mencari argumentasi yang lebih akademik guna kepentingan posita permohonan. Para pemohon harus meyakinkan hakim bahwa ada kerugian konstitusional jika tak ada batasan sumbangan dana kampanye dari paslon dan partai politik pengusul. Pemohon juga disarankan untuk menjabarkan implikasi yang mungkin terjadi jika MK memperluas atau mempersempit makna sumbangan dana kampanye pada Pilpres.

“Bisa juga ditambahkan, implikasi apa sih yang bisa terjadi kalau tiba-tiba Mahkamah memperluas atau mempersempit makna sumbangan dana Pemilu Presiden itu. Karena, kalau tiba-tiba Mahkamah harus menyatakan itu inkonstitusional, lalu menimbulkan kekosongan hukum, itu jadi pertimbangan Mahkamah,” tandas Saldi.

Kata para pengamat pemilu

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati, tercengang mendengar batasan sumbangan dana kampanye bagi paslon dan partai politik pengusul yang diajukan oleh pemohon. Menurutnya, angka 85 miliar dan 850 miliar rupiah sangat besar. Batasan ini sejatinya tak membatasi.

“Sama saja tidak membatasi kalau begitu. Perlu dilihat, apa esensi biaya kampanye. Yang penting juga sebetulnya adalah belanja kampanye,” ujar Khoirunnisa kepada rumahpemilu.org (6/9).

Dari kacamata lain, Dosen Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando berpendapat bahwa angka batasan sumbangan dana kampanye merupakan hal yang tak begitu penting. Yang substansi adalah memastikan kebenaran sumber dana kampanye, penggunaan dana kampanye, dan keberadaan audit laporan dana kampanye yang mampu memeriksa kebenaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Selama ini, salah satu faktor tidak efektifnya kerja eksekutif dan elgislatif disebabkan oleh intervensi pihak lain. Setelah dikaji, intervensi itu adalah hasil kompromi antara pemberi dan penerima sumbangan saat Pilpres atau Pileg. Oleh karena itu, penting untuk investigasi dari mana sumbangan itu ebrasal, apa kepentingan dari setiap donatur,” ujar Ferry kepada rumahpemilu.org (6/9).

Menurut Ferry, audit forensik terhadap laporan dana kampanye wajib dilakukan, dan yang berwenang melakukan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).trendy ezzyвставки cпособы