August 8, 2024

Perppu Ormas Memperburuk Citra Indonesia sebagai Negara Presidensial

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) memperburuk citra Indonesia sebagai negara presidensial. Bahkan, adanya Perppu mengkonfirmasi kebenaran Global Democracy Index yang menunjukkan bahwa indeks demokrasi dan indeks kebebasan di negara-negara yang menganut sistem presidensial buruk. Sistem presidensial disalahpahami sebagai kuasa kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dapat berbuat sekehendak hati.

“Pemerintahan  presidensial, negaranya sedikit dari negara-negara yang kebebasannya bagus dan demokrasinya bagus. Dengan kata lain, negara presidensial banyak yang kebebasannya buruk dan tidak demokratis,” jelas Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, pada diskusi “Problematikan Perppu Ormas terhadap Demokrasi, Negara Hukum,  dan HAM” di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat (24/7).

Usep kemudian menjelaskan bahwa Perppu Ormas menghambat peran serta masyarakat sipil dalam kehidupan demokrasi. Khususnya, peran masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang terpilih lewat pemilu yang dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia.

“Perppu ini menghambat masyarakat sipil sebagai pemilih presiden secara langsung untuk mengkritik presiden melalui kelembagaan ormas, lembaga swadaya masyarakat LSM (LSM), maupun pers,” tegas Usep.

Presiden Joko Widodo tak semestinya mengeluarkan Perppu Ormas di tengah demokrasi yang tengah berjalan dalam cita-cita dan semangat reformasi. Pemerintah, melalui Perppu Ormas, telah menarik kebebasan masyarakat ke dalam situasi yang tak jauh berbeda dengan situasi pada rezim otoritarian.