November 27, 2024

Perpu Pilkada Sebagai Pintu Masuk Penataan Jadwal Pilkada

Penundaan Pilkada 2020 yang akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang perlu dihubungkan dengan desain penataan pemilu Indonesia secara keseluruhan. Penundaan perlu disinkronkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVII/2019 soal konstitusionalitas pemilu serentak.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penerbitan Perpu penundaan pilkada adalah momentum yang tepat untuk menata jadwal pilkada serentak.

“Perpu Pilkada bisa jadi pintu masuk untuk penataan ini,” tegas kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, saat dihubungi (2/4).

Penentuan jadwal dan tahapan pilkada pascapenundaan mestinya disimulasikan agar sinkron dengan skema penjadwalan pemilu serentak yang akan dipilih sebagai pelaksanaan Putusan MK.

Jika pilkada diundur ke 2021, Perludem mengusulkan, penyelenggaraannya mesti mengikutkan semua daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2021 sampai dengan Juli 2022. Perludem juga mengusulkan agar Pilkada dilakukan kembali pada tahun 2023 untuk daerah yang masa jabatannya berakhir setelah Juli 2022 sampai 2024. Sehingga, skema pilkada serentak nasional pada November 2024 bisa direkonstruksi ulang untuk mengurangi beban politik karena diselenggarakan di tahun yang bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.