August 8, 2024

Pertimbangan Mendagri Ambil Opsi 9 Desember 2020 dan Anggaran

Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (14/4) yang disiarkan secara langsung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan alasan pemilihan opsi A atau 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang empat tahapannya telah ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mendagri sebagai wakil dari Pemerintah optimis Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mereda sesuai selesainya tanggap darurat bencana pada 29 Mei. Opsi 9 Desember juga dipandang menyelamatkan daerah dari pengambilalihan pemerintahan daerah oleh Penjabat sementara (Pjs) yang hanya memiliki wewenang terbatas.

Namun meski optimis, Mendagri menyiapkan jalan keluar di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu jika ternyata Covid-19 masih merebak setelah 29 Mei. Jalan keluar itu yakni, Pilkada Serentak selambat-lambatnya dilanjutkan pada 2021.

“Kita tetap pada opsi optimis dilaksanakan di 2020. Artinya, usulan dari KPU Desember 2020. Namun di dalam perpu, tanggal 23 September tidak ditunda. Tapi di perpu disebutkan, dalam hal Desember 2020 tidak dilaksanakan, selambat-lambatnya dilaksanakan di 2021. Plusnya ini kalau dilaksanakan di 2020, maka sebetulnya Pjs yang tidak memiliki kewenangan kuat, otomatis bisa dihindari. Karena sudah dilaksanakan pemilu sesegera mungkin,” jelas Tito.

Tito juga memberikan skenario anggaran Pilkada. Ia mengusulkan agar anggaran yang telah ada dibekukan. Sebab, diakui Tito, alokasi anggaran negara di tahun 2021 akan ditentukan oleh hasil evaluasi Menteri Keuangan terhadap kondisi keuangan negara.

“Kalau seandainya evaluasi dari Menteri Keuangan anggaran tahun depan bisa disediakan, karena tadi rapat dengan Pak Presiden, tema utama tahun depan cuma satu, yaitu pemulihan ekonomi. Artinya, masalah keuangan, fiskal, akan sangat dinamis. Jadi, dana yang ada sekarang kita freeze (bekukan) sehingga kalau dilaksanakan di 2020 kita masih punya uang, dan kalau 2021, dan 2020 outlook-nya tidak bagus, kita sudah punya anggaran,” terang Tito.

Pada RDP, Tito mengusulkan agar masalah anggaran dijadikan kesimpulan rapat. Namun, keputusan rapat hanya menghasilkan dua keputusan tanpa anggaran (Baca: http://perludem.org/2020/04/14/tok-disepakati-hari-h-pilkada-serentak-2020-9-desember-2020/).

Ia juga menyampaikan bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 telah disediakan oleh Pemerintah sehingga semestinya tak perlu menggunakan anggaran Covid-19. Pemerintah pusat menyiapkan 405 triliun rupiah untuk menstimulus ekonomi dan 110 triliun rupiah untuk pengaman sosial. Dan Pemerintah daerah telah mengakumulasi dana sebesar 55 triliun rupiah untuk penanganan Covid-19.

“Mohon bisa ditetapkan dalam rapat ini bahwa aggaran tersebut sebaiknya di-fireeze dulu. Jadi, sudah ada alokasi untuk itu. Jumat akan ada arahan teknis untuk masalah alokasi anggaran ke Pemda. Anggaran Pilkada kita lebih baik reserved,” kata Tito.

Adapun kemudian Tito mengatakan bahwa jika terjadi kekurangan anggaran di daerah terdampak, maka anggaran Pilkada yang dibekukan dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19. Namun, realokasinya diharapkan tidak terburu-buru.

“Kalau ada problem anggaran ternyata kurang di daerah-daerah terdampak, bisa gunakan dana cadangan dari Pilkada, tapi jangan langsung digunakan. Karena bisa pakai dana dari pos-pos lain,” tutup Tito.