August 9, 2024

Peserta Pemilu 2019 Daftarkan 10 Akun Media Sosial ke KPU, Akun Ditutup Pasca Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur bahwa setiap peserta pemilu mesti mendaftarkan akun media sosial ke KPU. Peserta pemilu dapat mendaftarkan hingga 10 akun di setiap media sosial platform untuk kebutuhan kampanye, yang mesti dihapus ketika Pemilu 2019 usai.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, akun yang didaftarkan ke KPU akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai akun resmi. Jika ada laporan dari masyarakat mengenai konten tak pantas yang diposting oleh akun peserta pemilu yang telah didaftarkan, KPU dapat melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Kalau ada akun pribadi yang didaftarkan untuk kampanye, maka itu harus ditutup juga. Tapi, kalau tidak, silakan saja tetap ada meski kampanye sudah selesai,” jelas Arief pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (9/4).

Pembatasan maksimal 10 akun ditujukan agar tak ada terlalu banyak akun kampanye sehingga membingungkan masyarakat. Pada uji publik PKPU tentang Kampanye Pemilu, ada masukan agar maksimal 100 aku dapat didaftarkan ke KPU.

“Dengan sistem yang ada sekarang 100 pun bisa dideteksi dengan baik. Tapi, KPU punya pertimbangan. Kalau terlalu banyak, masyarakat gak fokus dia harus ikutin yang mana,” tukas Arief.

Bawaslu menegaskan, bahwa terhadap akun yang telah didaftarkan atau tidak didaftarkan, tak boleh berkampanye di media sosial pada masa tenang. Jika masih berkampanye dengan memuat visi-misi dan program kerja, Bawaslu akan mengenakan sanksi kampanye di luar jadwal.