November 18, 2024

Peserta Pemilu Perlu Buka SPT kepada Publik?

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, mendorong agar kandidat yang terpilih melalui Pemilu 2019 membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada publik. Tujuannya, agar publik mengetahui besaran pajak tahunan yang dibayarkan oleh para kandidat, penghasilan, dan aset yang dimiliki kandidat.

“SPT itu memang dilaporkan, tetapi kita tidak tahu besarannya. Kita tidak bertanya, apakah bapak taat pajak atau tidak, setahun bayar pajaknya berapa. Jangan-jangan, pajak bapak tidak lebih dari pajak pedagang bakso,” ujar Firdaus pada diskusi “Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019” di Cikini, Jakarta Pusat (13/9).

Mengomentari rekomendasi Firdaus, pengamat pajak, Darussalam, mengatakan bahwa SPT adalah dokumen pribadi yang kerahasiaannya dijamin oleh Undang-Undang (UU). Pejabat atau calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) memiliki hak untuk tidak mempublikasi SPT kepada publik. Oleh karenanya, jika ingin mengetahui SPT pejabat dan caleg, mekanismenya adalah sukarela.

“Kalau SPT itu rahasia, sekarang mekanisme apa yang bisa caleg ini lakukan sebagai bentuk akuntabilitas untuk menyatakan dia taat atau tidak? Ini mekanisme sukarela. Tidak bisa dipaksa,” jelas Darussalam.

Mekanisme sukarela dilakukan oleh capres-cawapres di Amerika Serikat. Isu ketaatan pajak yang penting di AS mendorong para kandidat untuk membuktikan bahwa pihaknya adalah pembayar pajak yang patuh dan akuntabel.

“Amerika sama dengan kita, SPT itu dijaga kerahasiaannya. Tapi, kalau pihak capres mau ungkapkan secara sukarela, gak ada masalah. Tradisi ini dibangun di mereka. Saat kampanye, mereka buka SPTnya ke publik,” kata Darussalam.ноутбук 15 дюймов